DPRD Kotim minta perusahaan bertanggung jawab atas kebocoran CPO

id DPRD Kotim minta perusahaan bertanggung jawab atas kebocoran CPO, Kalteng, DPRD Kotim, Rudianur, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim minta perusahaan bertanggung jawab atas kebocoran CPO

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur menegaskan, perusahaan yang terkait kebocoran minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) dari sebuah tongkang di Sungai Mentaya harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Perusahaan pemilik kapal dan tongkang yang memuat CPO itu harus bertanggung jawab atas kejadian itu. KSOP Sampit dan PT Pelindo III selaku otoritas terkait masalah ini juga harus tegas," tegas Rudianur di Sampit, Senin.

Pernyataan ini disampaikan Rudianur terkait insiden dugaan kebocoran CPO dari salah satu tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang. Rudianur adalah orang yang pertama kali mengungkap kejadian ini ke publik ketika dia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat (6/8) lalu.

Kejadian itu kemudian ditindaklanjutinya Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar yang mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur pada Sabtu (7/8).

Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.

Dinas Lingkungan Hidup juga menurunkan tim menelusuri kejadian itu. Namun belum diketahui hasil dari tinjauan lapangan tersebut.

Baca juga: Tumpahan CPO di Sungai Mentaya dari retakan tongkang

Rudianur menegaskan, kejadian ini harus diusut tuntas dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Perusahaan mana pun yang dianggap bertanggung jawab maka harus diproses sesuai aturan.  Jangan sampai kejadian ini ditoleransi karena akan menjadi preseden buruk.

Ada konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan akibat kesengajaan maupun karena kelalaian. Apalagi telah berakibat buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menurut Rudianur perusahaan wajib mempertanggungjawabkan kejadian itu sesuai aturan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat yang merasakan dampak atas kebocoran CPO tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan air Sungai Mentaya untuk keperluan sehari-hari. Kebocoran CPO tersebut dikhawatirkan telah mengganggu atau menimbulkan dampak buruk terhadap sungai dan masyarakat setempat.

"Mereka (perusahaan) harus memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitarnya yaitu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut yang terdampak dari pencemaran itu," demikian Rudianur.

Baca juga: Bapas Sampit bimbing 160 klien program asimilasi di rumah

Baca juga: Polres Kotim apresiasi partisipasi masyarakat bantu ungkap peredaran narkoba

Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai ada warga kelaparan akibat pandemi COVID-19