Kebijakan anggaran Pemkab Kotim tetap memprioritaskan penanganan COVID-19
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap memprioritaskan penanganan COVID-19 dalam kebijakan anggaran yang dibuat, termasuk pada perubahan APBD 2021.
"Kita berusaha sekuat tenaga agar penanganan pandemi COVID-19 ini bisa kita lakukan secara maksimal. Makanya dalam hal anggarannya selalu kita upayakan. Jangan sampaikan anggarannya kurang. Tidak hanya pada penanganan penularan COVID-19, tetapi juga dampaknya, yaitu pemulihan ekonomi," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Halikinnor menjelaskan, penyesuaian ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyalurannya. Perubahan alokasi anggaran tersebut yaitu melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum.
Intinya, kata dia, perubahan anggaran diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.
Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung pendidikan.
Selain itu melakukan perubahan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya.
Dukungan tersebut berupa dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan dukungan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.
"Belum lama ini kami sudah mengucurkan bantuan untuk sejumlah kelurahan, khususnya untuk mengoptimalkan operasional Posko PPKM," ujar Halikinnor.
Baca juga: Legislator dukung Bupati Kotim segera rombak pejabat
Alokasi anggaran penanganan COVID-19 memang dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan. Selain itu bisa pula untuk pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan COVID-19 dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu untuk pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pemerintah desa melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk dipergunakan penanganan pandemi COVID-19 sesuai kewenangan desa, yaitu sebesar paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk bantuan langsung tunai desa
Halikinnor menegaskan, perubahan APBD disesuaikan dengan perkembangan kondisi. Saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, bahkan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus dilakukan dan dibahas bersama untuk disepakati nantinya. Ini akan dibahas bersama DPRD dalam pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
"Pemerintah mengharapkan dengan diterbitkannya beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah ini akan mendorong sinergitas antara pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam percepatan penanganan COVID-19," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim persiapkan vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan
"Kita berusaha sekuat tenaga agar penanganan pandemi COVID-19 ini bisa kita lakukan secara maksimal. Makanya dalam hal anggarannya selalu kita upayakan. Jangan sampaikan anggarannya kurang. Tidak hanya pada penanganan penularan COVID-19, tetapi juga dampaknya, yaitu pemulihan ekonomi," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Halikinnor menjelaskan, penyesuaian ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyalurannya. Perubahan alokasi anggaran tersebut yaitu melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum.
Intinya, kata dia, perubahan anggaran diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.
Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung pendidikan.
Selain itu melakukan perubahan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya.
Dukungan tersebut berupa dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan dukungan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.
"Belum lama ini kami sudah mengucurkan bantuan untuk sejumlah kelurahan, khususnya untuk mengoptimalkan operasional Posko PPKM," ujar Halikinnor.
Baca juga: Legislator dukung Bupati Kotim segera rombak pejabat
Alokasi anggaran penanganan COVID-19 memang dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan. Selain itu bisa pula untuk pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan COVID-19 dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu untuk pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pemerintah desa melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk dipergunakan penanganan pandemi COVID-19 sesuai kewenangan desa, yaitu sebesar paling sedikit 8 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk bantuan langsung tunai desa
Halikinnor menegaskan, perubahan APBD disesuaikan dengan perkembangan kondisi. Saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, bahkan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus dilakukan dan dibahas bersama untuk disepakati nantinya. Ini akan dibahas bersama DPRD dalam pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
"Pemerintah mengharapkan dengan diterbitkannya beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah ini akan mendorong sinergitas antara pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam percepatan penanganan COVID-19," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim persiapkan vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan