Pemkab Gumas prioritaskan vaksinasi di desa jelang pilkades

id Pemkab Gumas prioritaskan vaksinasi di desa jelang pilkades, Kalteng, Gumas, gunung mas

Pemkab Gumas prioritaskan vaksinasi di desa jelang pilkades

Bupati Gumas Jaya S Monong. (ANTARA/HO-Protokol dan Perjalanan Setda Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat di desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang III di kabupaten setempat, akan diprioritaskan.

“Di Gumas ada 114 desa. Dari 114 desa tersebut, ada 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang III di bulan November 2021,” ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.

Disebutkannya, 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.

Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

“Vaksinasi bagi masyarakat di 14 desa tersebut akan didahulukan dan segera dilaksanakan, supaya nantinya pilkades aman dari COVID-19,” tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

Dia menyebut, rencananya Dinas Kesehatan Gumas akan segera melakukan sosialisasi terkait vaksinasi di 14 desa tadi, supaya masyarakat di sana tidak ragu dan takut untuk disuntik vaksin.

Saat ini berbagai tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III di Gumas juga terus berjalan. Dia menegaskan bahwa berbagai tahapan tersebut berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kades/lurah di Gumas diminta beri pemahaman secara humanis terkait isoter

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak gelombang III di kabupaten setempat rencananya akan dilaksanakan pada 17 November 2021.

Dia menjelaskan bahwa beberapa tahapan yang telah dilaksanakan di antaranya adalah pembentukan panitia Pilkades di tingkat desa, dan yang baru saja dilakukan adalah bimbingan teknis panitia pemilihan desa.

Mulai 24 Agustus hingga 3 September 2021, ujar dia, akan dilakukan tahapan pencalonan yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Sebagai penanggung jawab tahapan ini adalah panitia pemilihan desa, dan dilakukan di masing-masing desa.

Setelah itu, sambung dia, akan dilanjutkan tahapan penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi bakal calon. Sebagai penanggung jawab adalah panitia pemilihan desa dan dilakukan di masing-masing desa, serta beberapa tahapan lainnya.

Baca juga: Berikut upaya PA Kuala Kurun, Kemenag dan Disdukcapil Gumas tingkatkan pelayanan