Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Abdul Kadir mendorong ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang terus meresahkan masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama kepolisian untuk tegas terhadap peredaran minuman keras. Jika dibiarkan maka menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," kata Abdul Kadir di Sampit, Rabu.
Hal ini diungkapkan Abdul Kadir menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait kembali beroperasinya tempat penjualan minuman keras yang diduga ilegal. Warga meminta ketegasan aparat, baik Satuan Polisi Pamong Praja maupun kepolisian terhadap peredaran minuman keras terhadap.
Hal ini dinilai cukup ironis karena tempat penjualan minuman keras buka di kawasan dekat permukiman dan diduga kuat ilegal. Bahkan ada tempat penjualan minuman keras yang sebelumnya dipasangi garis polisi oleh kepolisian, namun kini tempat tersebut kembali buka melayani pembeli.
Pemerintah daerah diminta segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti ilegal maka diharapkan ada tindakan tegas agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dia berharap masalah ini segera disikapi pemerintah daerah dan aparat agar tidak menimbulkan hal tidak diinginkan akibat reaksi di tengah masyarakat. Ketegasan pemerintah daerah dan aparat sangat dibutuhkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa aturan hukum tetap ditegakkan.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng swasta kelola sampah
"Ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat. Penegakan aturan harus dibuktikan," tambah Abdul Kadir.
Dijelaskannya, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam bertindak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur juga sudah memiliki tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga bisa memproses pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Jika dirasa perlu, pemerintah daerah bisa menggandeng kepolisian untuk memproses pelanggaran peredaran minuman keras ke ranah hukum pidana. Harapannya, sanksi lebih berat bisa memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Sekarang ini tinggal niat baik kita semua untuk memberantas hal semacam ini. Masyarakat menunggu, apakah kita memang bekerja sesuai aturan dan harapan masyarakat atau memilih tutup mata," demikian Abdul Kadir.
Baca juga: Pemkab Kotim dan BNNP Kalteng matangkan rencana pembentukan BNNK