Jakarta (ANTARA) - Sebuah pengumuman lowongan kerja muncul di media sosial dan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut posisi sebagai penyuluh antikorupsi.
Di sisi atas pengumuman itu, tampak logo KPK serta logo HUT ke-76 RI.
Terdapat pula persyaratan terkait lowongan penyulut antikorupsi itu seperti pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Sedangkan di sisi bawah, terdapat nama dan alamat narahubung lowongan penyuluh antikorupsi itu yaitu "Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950"
Lalu benarkah KPK membuka lowongan sebagai penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti disebut dalam pengumuman itu?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, KPK melalui akun resminya di Twitter, yaitu @KPK_RI, telah mengonfirmasi pengumuman lowongan sebagai penyuluh antikorupsi itu merupakan hoaks.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.
Lembaga antirasuah itu menyebut lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Klaim: KPK buka lowongan koruptor jadi penyuluh antikorupsi
Rating: Hoaks
Berita Terkait
KPK fasilitasi pemeriksaan Badan Periksa Keuangan terhadap SYL
Jumat, 17 Mei 2024 19:19 Wib
Tim penyidik KPK telusuri aliran uang terkait korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 15:19 Wib
Rumah mewah SYL Rp4,5 miliar di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 15:15 Wib
Korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar terkait proyek fiktif
Rabu, 15 Mei 2024 22:38 Wib
Dua dirjen Kementan dihadirkan dalam sidang SYL
Rabu, 15 Mei 2024 14:16 Wib
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Rabu, 15 Mei 2024 14:15 Wib
Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait pemberian uang dan barang dari SYL
Selasa, 14 Mei 2024 13:11 Wib