Fraksi PKB Mura ingatkan pembubaran perusda harus sesuai aturan

id Fraksi PKB Mura ingatkan pembubaran perusda harus sesuai aturan, Kalteng, Mura, murung raya

Fraksi PKB Mura ingatkan pembubaran perusda harus sesuai aturan

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Murung Raya, Akhirudin saat menyampaikan pandangan fraksinya pada rapat paripurna DPRD setempat, di Puruk Cahu, Selasa (14/9/2021). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Murung Raya meminta pembubaran Perusahaan Daerah Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) yang diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) harus sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PKB DPRD Murung Raya, Akhirudin dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa.

"Pembubaran Perusda PMBM ini harus dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme yang telah diamanatkan undang-undang," kata Akhirudin.

Ia meminta agar sebelum Perusda PMBM ini dibubarkan, sebaiknya diagendakan terlebih dahulu rapat dengar pendapat atau sharing kepada tim auditor independen dan Inspektorat Kabupaten Murung Raya.

Dalam rapat dengar pendapat itu juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Fraksi PKB ingin mendengar hasil audit mereka sebagai rujukan kami dalam membahas Raperda Pembubaran perusda PMBM nantinya.

"Ini semua dilakukan supaya nantinya pembubaran tidak terkesan serta merta tanpa adanya alasan yang mendasar," tegas Akhirudin.

Baca juga: Murung Raya raih penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan RI

Meskipun demikian menurut Akhirudin, Faksi PKB menyambut baik usulan pembubaran Perusda PMBM ini asalkan sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang.

"Disamping itu juga harus memenuhi aspek aspirasi dari masyarakat Kabupaten Murung Raya," tambah dia.

Selain menyoroti masalah pembubaran Perusada PMBM, Fraksi PKB dalam rapat paripurna tersebut juga menanggapi mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2021 dan raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Acara rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah kabupaten Murung Raya itu dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Doni.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri wakil bupati Murung Raya, Rejikinoor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: Tiga Fraksi DPRD soroti masalah air bersih di Murung Raya