DPRD Kotim sarankan pembuatan regulasi ornamen daerah
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah kabupaten membuat regulasi tentang ornamen daerah pada perkantoran dan bangunan fasilitas publik.
"Kedepan mungkin perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait dengan standar identitas bangunan pemerintahan dan fasilitas publik yang dibiayai oleh daerah," kata juru bicara Fraksi Golkar, Khozaini di Sampit, Kamis.
Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai bagian untuk melestarikan budaya daerah, salah satunya melalui penggunaan ornamen daerah pada bangunan-bangunan yang ada di daerah ini.
Ornamen-ornamen khas daerah seperti bentuk bangunan, ukir-ukiran, replika mandau, telawang dan hal lain yang identik dengan budaya masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.
Selain untuk tujuan pelestarian, mempertahankan ornamen-ornamen khas daerah juga dapat mendukung promosi bidang pariwisata daerah dengan mengusung lokalitas.
Masalah identitas kedaerahan ini kembali mencuat seiring munculnya pro dan kontra terkait renovasi dan peningkatan gerbang di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Sejumlah pihak mengkritisi karena desain pintu gerbang yang akan menghabiskan anggaran Rp697 juta tersebut tidak menggambarkan ciri khas daerah.
Baca juga: PAN dan Bupati Kotim makin 'mesra'
Menurut Khozaini, polemik renovasi Gerbang Sahati tersebut sangat menarik perhatian dan sekaligus refleksi dan catatan Fraksi Golkar untuk Pemerintah Kabupaten Kotim.
Untuk itu diperlukan regulasi yang mengharuskan dan menjadi acuan untuk memuat ornamen daerah pada setiap bangunan perkantoran dan fasilitas publik. Harapannya agar ornamen daerah menjadi identitas dan ciri khas bangunan yang ada di daerah ini.
Panduan tersebut sesuai dengan identitas, nilai-nilai, agama dan budaya yang mencerminkan kekhasan Kotawaringin Timur. Sekaligus ini akan menjadi “branding” atau simbol kuat Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kalau perlu tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati atau apapun produk hukumnya yang pasti memberikan panduan umum bagi siapapun bupati yang terpilih, tidak membuat identitas baru yang mengesankan “kepentingan politik” atau identitas diri yang ditampilkan," demikian Khozaini.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ingatkan Lapas Sampit waspadai bahaya kebakaran
"Kedepan mungkin perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait dengan standar identitas bangunan pemerintahan dan fasilitas publik yang dibiayai oleh daerah," kata juru bicara Fraksi Golkar, Khozaini di Sampit, Kamis.
Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai bagian untuk melestarikan budaya daerah, salah satunya melalui penggunaan ornamen daerah pada bangunan-bangunan yang ada di daerah ini.
Ornamen-ornamen khas daerah seperti bentuk bangunan, ukir-ukiran, replika mandau, telawang dan hal lain yang identik dengan budaya masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.
Selain untuk tujuan pelestarian, mempertahankan ornamen-ornamen khas daerah juga dapat mendukung promosi bidang pariwisata daerah dengan mengusung lokalitas.
Masalah identitas kedaerahan ini kembali mencuat seiring munculnya pro dan kontra terkait renovasi dan peningkatan gerbang di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Sejumlah pihak mengkritisi karena desain pintu gerbang yang akan menghabiskan anggaran Rp697 juta tersebut tidak menggambarkan ciri khas daerah.
Baca juga: PAN dan Bupati Kotim makin 'mesra'
Menurut Khozaini, polemik renovasi Gerbang Sahati tersebut sangat menarik perhatian dan sekaligus refleksi dan catatan Fraksi Golkar untuk Pemerintah Kabupaten Kotim.
Untuk itu diperlukan regulasi yang mengharuskan dan menjadi acuan untuk memuat ornamen daerah pada setiap bangunan perkantoran dan fasilitas publik. Harapannya agar ornamen daerah menjadi identitas dan ciri khas bangunan yang ada di daerah ini.
Panduan tersebut sesuai dengan identitas, nilai-nilai, agama dan budaya yang mencerminkan kekhasan Kotawaringin Timur. Sekaligus ini akan menjadi “branding” atau simbol kuat Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kalau perlu tertuang dalam bentuk Peraturan Bupati atau apapun produk hukumnya yang pasti memberikan panduan umum bagi siapapun bupati yang terpilih, tidak membuat identitas baru yang mengesankan “kepentingan politik” atau identitas diri yang ditampilkan," demikian Khozaini.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ingatkan Lapas Sampit waspadai bahaya kebakaran