Memahami manfaat dan risiko pinjaman online
Palangka Raya (ANTARA) - Financial technology (fintech) P2P lending atau yang dikenal dengan pinjaman online, merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Ricky Chandra di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, fintech P2P lending ini memiliki sejumlah karakteristik dan perlu diketahui oleh masyarakat.
"Karakteristiknya yakni proses cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat, serta dapat memilih debitur," jelasnya dalam Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas.
Selain itu karakteristik lainnya yaitu memiliki bunga lebih tinggi, risiko pendanaan relatif tinggi, risiko kredit pada pemberi dana, serta dana yang tidak dijamin lembaga penjamin simpanan (LPS).
Adapun dalam perkembangannya mulai bermunculan fintech P2P lending ilegal sehingga masyarakat harus bisa memahami dan mengetahuinya agar bisa terhindar.
Disampaikannya, penyebab kehadiran fintech P2P lending ilegal ini umumnya karena dari sisi korban memiliki penghasilan tidak cukup, nasabah sengaja tidak membayar dan memiliki hutang, sedangkan dari sisi pelaku yakni kemudahan membuat aplikasi atau web, serta lokasi server biasanya ditempatkan di luar negeri.
"Karakteristik yang ilegal ini, biasanya memiliki bunga, denda dan biaya sangat tinggi, pengurus SDM tidak andal, hingga penagihan yang tidak beretika," paparnya.
Kemudian mengakses data pribadi secara berlebihan, tidak mematuhi regulasi, penawaran melalui SMS, lokasi kantor tidak jelas, serta pengaduan tidak tertangani. Melalui penjabaran ini, pihaknya mengharapkan masyarakat semakin mengerti sehingga bisa lebih berhati-hati kedepannya.
Diterangkan Ricky, upaya pemberantasan fintech P2P lending ilegal ini terus dilakukan, baik melalui edukasi publik, cyber patrol dan blokir, laporan ke penegak hukum, serta dapat dicek legalitasnya pada OJK.
"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jasa seperti ini, agar dapat mengecek terlebih dahulu dan memastikan apakah fintech terdaftar di OJK," ungkapnya.
Kemudian disarankan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risiko.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Ricky Chandra di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, fintech P2P lending ini memiliki sejumlah karakteristik dan perlu diketahui oleh masyarakat.
"Karakteristiknya yakni proses cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat, serta dapat memilih debitur," jelasnya dalam Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas.
Selain itu karakteristik lainnya yaitu memiliki bunga lebih tinggi, risiko pendanaan relatif tinggi, risiko kredit pada pemberi dana, serta dana yang tidak dijamin lembaga penjamin simpanan (LPS).
Adapun dalam perkembangannya mulai bermunculan fintech P2P lending ilegal sehingga masyarakat harus bisa memahami dan mengetahuinya agar bisa terhindar.
Disampaikannya, penyebab kehadiran fintech P2P lending ilegal ini umumnya karena dari sisi korban memiliki penghasilan tidak cukup, nasabah sengaja tidak membayar dan memiliki hutang, sedangkan dari sisi pelaku yakni kemudahan membuat aplikasi atau web, serta lokasi server biasanya ditempatkan di luar negeri.
"Karakteristik yang ilegal ini, biasanya memiliki bunga, denda dan biaya sangat tinggi, pengurus SDM tidak andal, hingga penagihan yang tidak beretika," paparnya.
Kemudian mengakses data pribadi secara berlebihan, tidak mematuhi regulasi, penawaran melalui SMS, lokasi kantor tidak jelas, serta pengaduan tidak tertangani. Melalui penjabaran ini, pihaknya mengharapkan masyarakat semakin mengerti sehingga bisa lebih berhati-hati kedepannya.
Diterangkan Ricky, upaya pemberantasan fintech P2P lending ilegal ini terus dilakukan, baik melalui edukasi publik, cyber patrol dan blokir, laporan ke penegak hukum, serta dapat dicek legalitasnya pada OJK.
"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jasa seperti ini, agar dapat mengecek terlebih dahulu dan memastikan apakah fintech terdaftar di OJK," ungkapnya.
Kemudian disarankan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risiko.