Bupati Katingan optimistis legislatif setujui Raperda Perubahan RPJMD

id Bupati Katingan optimistis legislatif setujui Raperda Perubahan RPJMD, Kalteng, katingan

Bupati Katingan optimistis legislatif setujui Raperda Perubahan RPJMD

Bupati Katingan Sakariyas. ANTARA/Fernando

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas mengaku optimistis rancangan peraturan daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Katingan tahun 2018-2023 akan disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Dari pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Katingan saya optimis Raperda RPJMD 2018-2023 akan ditetapkan sebagai Perda," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.

Hal itu disampaikan Sakariyas dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Katingan di Kasongan, Senin.

Sakariyas menyampaikan dalam pemandangan umum seluruh fraksi pendukung DPRD Katingan menyetujui Raperda RPJMD 2018-2023 untuk dibahas dalam rapat gabungan Komisi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sakariyas mengatakan menyambut positif atas seluruh masukan, catatan dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Katingan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Hal itu menjadi masukan bagi pemerintah kabupaten dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan.

"Dapat kami terima karena sejalan dengan misi, pencapaian sasaran RPJMD dan arah kebijakan pada perubahan RPJMD," terang orang nomor satu di Katingan itu.

Baca juga: Katingan pusatkan Panen Jagung Nusantara di wilayah Hampangen

Sakariyas mengaku akan meminta kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menerjemahkannya menjadi kegiatan atau aktivitas konkret yang dituangkan dalam rencana strategis perangkat daerah hingga rencana kerja perangkat daerah dalam dokumen perencanaan tahunannya.

"Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunan RKPD, Renja perangkat daerah dan KUA-PPAS serta RAPBD," demikian Sakariyas.

Terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD 2018-2023 antara lain disebabkan terbitnya peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan Katingan.

Baca juga: Posyandu di Katingan diupayakan capai Strata Purnama dan Mandiri