Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotawaringin Timur.
"Rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan pasar serta menggali pendapatan asli daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Selasa.
Rudianur memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad, sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Irawati. Ada tiga kali rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah ini pada hari ini.
Rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati terkait Raperda tentang Pembentukan Perusda Pasar Kotawaringin Timur. Rapat paripurna kedua dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, sedangkan rapat paripurna ketiga dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
Sementara itu Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih yang tak terhingga karena DPRD telah mendukung dan menyambut baik serta memberikan persetujuan atas pengajuan rancangan peraturan daerah ini.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit dukung akselerasi Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi
"Dengan pengaturan ini diharapkan dapat terwujud tujuan dari penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotawaringin Timur serta dapat segera melaksanakan kegiatan usaha yang akan dijalankan ke depannya," harap Irawati.
Irawati menyebutkan, jumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini berjumlah 14 pasar. Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni di Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu.
Sementara itu pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah sekitar 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang tersebar seluruh desa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67 pasar, namun ada sebagian pasar yang belum berfungsi.
Untuk izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap pendirian Alfamart dan Indomart masing-masing berjumlah 30 toko Alfamart dan 25 toko Indomaret. Sampai saat ini belum ada permintaan untuk penerbitan izin baru terhadap pendirian Alfamart maupun Indomart.
"Kami berharap dukungan DPRD agar semua berjalan lancar sehingga peraturan daerah ini bisa segera disosialisasikan dan diberlakukan demi kepentingan bersama," demikian Irawati.
Baca juga: Tersisa dua pasien COVID-19 dirawat di RSUD Murjani Sampit