Bea Cukai Sampit: Konsep kawasan industri rotan bisa jadi solusi
Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kalimantan Tengah Hari Murdiyanto menilai, konsep kawasan industri rotan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kembali sektor rotan di daerah ini.
"Peraturan saat ini mengunci bahwa rotan asalan tidak boleh dikirim ke luar negeri. Jika konsep kawasan industri rotan terwujud, maka rotan dibuat menjadi produk jadi maupun setengah jadi, kemudian dibantu pasarkan secara luas," kata Hari di Sampit, Rabu.
Penjelasan itu disampaikan Hari menjawab pertanyaan wartawan saat bincang santai Bea Cukai Sampit dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Rombongan PWI dipimpin ketuanya Andri Rizky Agustian bersama pengurus lainnya.
Ini silaturahmi perdana Hari dengan insan pers sejak dia dilantik menjadi Kepala Bea Cukai Sampit pada 3 Agustus 2021. Kegiatan ini disambut antusias kalangan wartawan.
Hari merasa penting untuk menjalin kemitraan dengan insan pers, khususnya dalam penyebaran informasi dan menghindari kesimpangsiuran isu-isu yang menjadi perhatian.
Diakuinya, masalah perniagaan rotan menjadi salah satu bidang yang menjadi perhatian, khususnya di wilayah Bea Cukai Sampit. Hal itu lantaran Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk daerah penghasil rotan.
Banyak peraturan yang dijalankan Bea Cukai merupakan produk lembaga lain, termasuk kebijakan larangan ekspor rotan mentah atau asalan yang berlaku sejak akhir 2011 lalu. Hingga saat ini regulasi itu masih diberlakukan.
Hari mengaku belum mau berkomentar lebih jauh karena dirinya baru satu bulan lebih bertugas di Bea Cukai Sampit sehingga masih mengumpulkan data lebih jauh.
Baca juga: RSUD Murjani Sampit diharapkan menjadi terbaik di Kalteng
Begitu pula menyinggung kasus penangkapan kapal bermuatan rotan yang dikabarkan berasal dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur saat tiba di pelabuhan di Kabupaten Pulang Pisau yang tengah menjadi sorotan saat ini, menurutnya hal itu tidak terlepas dari undang-undang yang memang harus ditegakkan.
Menurut Hari, saat rapat Bea Cukai wilayah Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat beberapa waktu lalu, muncul konsep kawasan industri rotan. Wacana ini diharapkan menjadi solusi untuk membantu sektor rotan kembali meningkat signifikan.
Dalam kawasan industri rotan nantinya, pelaku usaha di sektor rotan dibina dan dibantu untuk mengolah rotan menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi sehingga bisa dipasarkan secara luas.
Saat ini Bea Cukai terus mendorong dan sedang perjalanan mewujudkan itu. Perlu dukungan pemerintah daerah dan pusat untuk membantu mempermudah pelaksanaannya. Perlu pula kesepakatan bersama agar petani rotan memiliki daya guna dan daya tawar tinggi di dalam dan luar negeri.
"Kami berharap peran aktif pemerintah daerah menciptakan industri baru rotan. Kami siap mendukung penuh mewujudkan kawasan industri rotan ini. Kita bina bersama-sama petani rotan sehingga nantinya dapat memunculkan lapangan pekerjaan dan kreativitas," demikian Hari Murdiyanto.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemkab respons cepat membantu warga
"Peraturan saat ini mengunci bahwa rotan asalan tidak boleh dikirim ke luar negeri. Jika konsep kawasan industri rotan terwujud, maka rotan dibuat menjadi produk jadi maupun setengah jadi, kemudian dibantu pasarkan secara luas," kata Hari di Sampit, Rabu.
Penjelasan itu disampaikan Hari menjawab pertanyaan wartawan saat bincang santai Bea Cukai Sampit dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Rombongan PWI dipimpin ketuanya Andri Rizky Agustian bersama pengurus lainnya.
Ini silaturahmi perdana Hari dengan insan pers sejak dia dilantik menjadi Kepala Bea Cukai Sampit pada 3 Agustus 2021. Kegiatan ini disambut antusias kalangan wartawan.
Hari merasa penting untuk menjalin kemitraan dengan insan pers, khususnya dalam penyebaran informasi dan menghindari kesimpangsiuran isu-isu yang menjadi perhatian.
Diakuinya, masalah perniagaan rotan menjadi salah satu bidang yang menjadi perhatian, khususnya di wilayah Bea Cukai Sampit. Hal itu lantaran Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk daerah penghasil rotan.
Banyak peraturan yang dijalankan Bea Cukai merupakan produk lembaga lain, termasuk kebijakan larangan ekspor rotan mentah atau asalan yang berlaku sejak akhir 2011 lalu. Hingga saat ini regulasi itu masih diberlakukan.
Hari mengaku belum mau berkomentar lebih jauh karena dirinya baru satu bulan lebih bertugas di Bea Cukai Sampit sehingga masih mengumpulkan data lebih jauh.
Baca juga: RSUD Murjani Sampit diharapkan menjadi terbaik di Kalteng
Begitu pula menyinggung kasus penangkapan kapal bermuatan rotan yang dikabarkan berasal dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur saat tiba di pelabuhan di Kabupaten Pulang Pisau yang tengah menjadi sorotan saat ini, menurutnya hal itu tidak terlepas dari undang-undang yang memang harus ditegakkan.
Menurut Hari, saat rapat Bea Cukai wilayah Kalimantan Selatan, Tengah dan Barat beberapa waktu lalu, muncul konsep kawasan industri rotan. Wacana ini diharapkan menjadi solusi untuk membantu sektor rotan kembali meningkat signifikan.
Dalam kawasan industri rotan nantinya, pelaku usaha di sektor rotan dibina dan dibantu untuk mengolah rotan menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi sehingga bisa dipasarkan secara luas.
Saat ini Bea Cukai terus mendorong dan sedang perjalanan mewujudkan itu. Perlu dukungan pemerintah daerah dan pusat untuk membantu mempermudah pelaksanaannya. Perlu pula kesepakatan bersama agar petani rotan memiliki daya guna dan daya tawar tinggi di dalam dan luar negeri.
"Kami berharap peran aktif pemerintah daerah menciptakan industri baru rotan. Kami siap mendukung penuh mewujudkan kawasan industri rotan ini. Kita bina bersama-sama petani rotan sehingga nantinya dapat memunculkan lapangan pekerjaan dan kreativitas," demikian Hari Murdiyanto.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi pemkab respons cepat membantu warga