"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," katanya, kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Baca juga: Diduga lakukan tindakan asusila, Kapolsek Moutong dipecat
Ia menyatakan, ke-13 polisi yang dipecat itu beberapa diantaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005 namun keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini. "Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," ujar dia.
Sejak awal dia menegaskan tidak main-main dengan ucapannya soal akan mencopot anggotanya yang melakukan kasus hukum atau perilaku tidak terpuji.
Baca juga: Pedagang bela diri atas premanisme dijadikan tersangka, Kanit Reskrim Polsek dicopot
Menurut dia, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Ia juga mengatakan, keputusan untuk memecar mereka baru dilakukan saat ini karena ada beberapa kasus yang perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat
Komandan berbintang dua itu menyebutkan 13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi). Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi).
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat
Baca juga: Dua polisi di Kalimantan dipecat secara tidak hormat