Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah siap membahas 15 buah rancangan peraturan daerah pada 2022 nanti.
"Sebanyak 15 raperda (rancangan peraturan daerah) yang akan kita bahas itu terdiri dari 11 raperda usulan eksekutif dan empat raperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Handoyo memimpin rapat pembahasan raperda 2022 didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati. Sementara itu tim eksekutif dihadiri perwakilan satuan organisasi perangkat daerah terkait yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Muhamad Gumiring.
Sejumlah raperda yang disampaikan eksekutif diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan perparkiran, APBD 2023, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban APBD 2021, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda Nomor 5/2018 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Statistik Sektoral dan Persandian, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu raperda inisiatif DPRD diantaranya tentang Tata Tertib DPRD terkait reses, serta sistem alokasi anggaran mengakomodir musrenbang pada APBD.
Handoyo menjelaskan, rapat ini sebagai persiapan awal untuk menginventarisasi masing-masing raperda yang akan dibahas. Tujuannya agar bisa didapat gambaran umum sebelum pembahasan dimulai pada tahun depan.
Baca juga: Angkutan CPO di Kotim diimbau utamakan keselamatan pengguna jalan
Pembahasannya nanti ada yang hanya revisi perubahan raperda, namun ada pula pembahasan secara utuh karena pembentukan perda baru. Untuk pembentukan perda baru akan cukup memakan waktu karena perlu beberapa syarat seperti kajian akademis dan lainnya.
Bapemperda akan memilah untuk menetapkan skala prioritas untuk raperda yang dinilai perlu didahulukan pembahasannya. Dia meminta kerja sama tim eksekutif agar pembahasan semua raperda tersebut selesai tepat waktu.
"Draf dan kajian akademisnya segera masukkan supaya segera kami pelajari dulu. Minimal seminggu sebelum pembahasan. Jangan mendadak. Ini supaya saat pembahasan bisa lebih mudah dan cepat selesai," kata Handoyo.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Muhamad Gumiring mengatakan, pengusulan raperda tersebut untuk penyesuaian kondisi saat ini karena ada sejumlah perubahan aturan di tingkat lebih tinggi. Ada pula raperda baru yang diusulkan karena memang dibutuhkan seperti terkait penyelenggaraan Perpustakaan dan lainnya.
"Kami berharap nanti pembahasannya berjalan lancar sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi acuan dalam pelaksanaan program di instansi masing-masing," demikian Muhamad Gumiring.
Baca juga: PDAM disarankan tingkatkan koordinasi dengan DPRD Kotim