Pemkab Kotim ajukan perubahan Perda Perparkiran
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di daerah ini.
"Ini pengusulan revisi karena ada beberapa pasal yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Nanang saat rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo tersebut menginventarisasi rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada 2022 mendatang.
Nanang menjelaskan, selama ini penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir.
"Saat ini acuan kita ada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain," kata Nanang.
Baca juga: Satpol PP Kotim disiapkan kantor lebih representatif
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo berharap pembahasannya nanti tidak memakan waktu lama. Hal itu lantaran yang diusulkan adalah perubahan, bukan pembentukan peraturan daerah baru.
"Kalau perubahan ini nanti akan kita lihat pasal mana yang diusulkan diubah atau ditambahkan. Jadi mudahan tidak terlalu lama. Berbeda kalau pembentukan peraturan daerah baru, maka ada syarat seperti kajian akademis dan lainnya," ujar Handoyo.
Handoyo meminta Dinas Perhubungan mempersiapkan secara matang draf perubahan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya naskahnya diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan sehingga cukup waktu bagi Bapemperda mempelajarinya.
DPRD berharap penyelenggaraan perparkiran di daerah ini terus ditingkatkan karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Keluhan dan masukan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan.
Baca juga: Bupati Kotim kunjungi veteran ucapkan terima kasih
"Ini pengusulan revisi karena ada beberapa pasal yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Nanang saat rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo tersebut menginventarisasi rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada 2022 mendatang.
Nanang menjelaskan, selama ini penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir.
"Saat ini acuan kita ada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain," kata Nanang.
Baca juga: Satpol PP Kotim disiapkan kantor lebih representatif
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo berharap pembahasannya nanti tidak memakan waktu lama. Hal itu lantaran yang diusulkan adalah perubahan, bukan pembentukan peraturan daerah baru.
"Kalau perubahan ini nanti akan kita lihat pasal mana yang diusulkan diubah atau ditambahkan. Jadi mudahan tidak terlalu lama. Berbeda kalau pembentukan peraturan daerah baru, maka ada syarat seperti kajian akademis dan lainnya," ujar Handoyo.
Handoyo meminta Dinas Perhubungan mempersiapkan secara matang draf perubahan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya naskahnya diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan sehingga cukup waktu bagi Bapemperda mempelajarinya.
DPRD berharap penyelenggaraan perparkiran di daerah ini terus ditingkatkan karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Keluhan dan masukan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan.
Baca juga: Bupati Kotim kunjungi veteran ucapkan terima kasih