Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara Kalimantan Tengah Windu Subagio mengingatkan seluruh kepala desa untuk tertib aturan dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) agar tidak melanggar hukum.
“Jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut perkara hukum dalam penggunaan dana desa. Makanya aparat desa dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan desa agar tidak terjebak dalam perkara hukum,” kata Windu di Sukamara.
Dijelaskannya, pemerintah sangat serius dalam mendorong pembangunan desa dengan harapan akan berdampak besar terhadap perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain dukungan dalam berbagai program pembangunan, keseriusan itu juga diwujudkan dengan mengalokasikan anggaran khusus berupa dana desa (DD) oleh pemerintah pusat melalui APBN dan alokasi dana desa (ADD) oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Kini tinggal kemampuan pemerintah desa dalam mengelola anggaran agar dimanfaatkan maksimal untuk percepatan pembangunan desa. Besarnya dukungan anggaran untuk desa diharapkan mampu membuat seluruh desa semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera.
Sejak ditetapkan dan dilaksanakannya implementasi Undang-Undang tentang Desa, desa mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam percepatan pembangunan desa.
Menurut Windu, pembangunan desa hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di desa.
Baca juga: Potensi TJSLP Sukamara belum dikelola maksimal
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal itu adalah dengan meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Namun, kemampuan pemerintah desa dalam mengelola keuangan sangat berpengaruh besar dalam pelaksanaan program yang efektif, efisien, tepat sasaran dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Untuk itu sangat penting mengingatkan pemerintah desa untuk mengelola anggaran desa dengan baik. Potensi pemborosan harus dihindari, apalagi potensi penyimpangan harus dicegah agar tidak sampai menimbulkan dampak hukum.
"Pembangunan yang dilaksanakan secara komprehensif merupakan faktor penting bagi percepatan pembangunan daerah untuk mengentaskan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah," demikian Windu Subagio.
Baca juga: Agrowisata Lapas Sukamara jadi sarana edukasi anak-anak