Gumas targetkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA rampung di Desember 2021

id Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson , Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA ,Gumas targetkan Raperda Pengakuan dan

Gumas targetkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA rampung di Desember 2021

Sekda Gumas Yansiterson dan lainnya berfoto bersama saat FGD penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Gumas, di Kuala Kurun, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson mengatakan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bisa rampung di Desember 2021.

“Targetnya bisa rampung di Desember 2021, sehingga dapat diadopsi menjadi peraturan daerah inisiatif,” ucapnya saat Focus Group Discussion (FDG) penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Gumas, di Kuala Kurun, Jumat.

Pengesahan atas Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Gumas, tutur dia, maka diharap dapat mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.  

Dikatakan olehnya, Pemkab Gumas sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung penyusunan naskah akademik serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Gumas.

Baca juga: Gumas targetkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik rampung 2022

Yansiterson yang juga merupakan Ketua Panitia MHA kabupaten sangat mendukung penyusunan naskah akademik serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Gumas, karena itu merupakan jalur perjuangan masyarakat Dayak  secara legal serta konstitusional atau melalui jalur hukum.     

Sementara itu, Koordinator Tim Penyusun Naskah Akademik serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Gumas Marko Mahin mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Permendagri tersebut mengamanatkan kepada gubernur, bupati atau wali kota untuk  memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan MHA di wilayah administrasi  masing-masing.

Pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan  pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.

Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas: Awasi kualitas pekerjaan multiyears

Pengakuan dan Perlindungan  MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan  hak-hak tradisional MHA  yang terdapat di wilayah adat yakni tanah adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas hutan adat.

Syaratnya harus memenuhi ketentuan ditetapkan dengan perda jika MHA berada dalam kawasan hutan negara, atau  ditetapkan dengan perda atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

“Berdasarkan penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar wilayah adat  yakni tanah adat MHA di Gumas berada di kawasan hutan. Karena itu, untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Gumas,” demikian Marko Mahin.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Jangan gunakan isu sara demi raih kemenangan pilkades

Baca juga: Penghargaan Satyalancana diharap mampu pacu PNS jadi lebih baik

Baca juga: Legislator Gumas sarankan festival kuliner rutin dilakukan