Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arrahman menegaskan bahwa peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sangat penting dilakukan perubahan.
Tanpa ada aturan yang jelas dan menyesuaikan kondisi kekinian akan berdampak pada tidak bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa di tahun 2022, kata Arrahman di Kuala Pembuang, Kamis.
"Apalagi berakhirnya pemilihan kepala desa yang dilaksanakan dengan tiga gelombang itu berakhir di tahun 2020," ucapnya.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang haus di rubah pada peraturan tersebut terkait masa-masa kampanye calon kepala desa karena di dalam perda tersebut hanya dibolehkan watunya tiga hari sebelum hari tenang.
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya menilai bahwa waktu tersebut sangat kurang untuk para calon Kades nantinya dan tentunya masyarakat juga bisa menilai mana yang memang pantas untuk memimpin desa mereka.
"Kalau saya liat momen Pilkades ini beda-beda tipis dengan pemilihan kepala daerah kayaknya, jadi para calon kades itu sudah membuat baliho, kalender, spanduk dan lain sebagainya, tentu hal itu memerlukan banyak waktu," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta pemkab petakan drainase dalam kota
Dia menjelaskan hal tersebut perlu diubah juga mungkin nanti bisa di buat satu bulan sebelum minggu tenang sehingga dengan begitu momen tersebut bisa dinikmati masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring ini untuk memilih pemimpin mereka di desanya masing-masing.
Dia mengharapkan semoga dengan adanya perubahan peraturan daerah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya mampu memajukan daerah. Perubahan ini menjadi salah satu prioritas pihaknya agar bisa cepat diselesaikan.
"Jadi, perubahan perda tersebut menjadi sala satu prioritas kita yang ingin kita selesaikan pada tahun 2022 nanti secepatnya, sehingga bisa digunakan pada pilkades nanti," demikian Arrahman.
Baca juga: DPRD Seruyan minta perbaikan Dermaga KP III segera dikerjakan
Baca juga: Fraksi Nasdem harapkan efektivitas dalam penggunaan anggaran
Berita Terkait
Bapemperda DPRD Kapuas bahas 14 usulan Raperda
Kamis, 29 Februari 2024 19:12 Wib
Bapemperda segera tuntaskan empat raperda inisiatif DPRD Kalteng
Rabu, 28 Februari 2024 17:50 Wib
Bapemperda DPRD Kapuas bahas penyelesaian 14 usulan raperda
Senin, 26 Februari 2024 17:08 Wib
Bapemperda DPRD Barsel tindak lanjuti hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah
Selasa, 21 November 2023 7:06 Wib
DPRD Kapuas segera sahkan raperda penambahan penyertaan modal di Bank Kalteng
Minggu, 5 November 2023 19:58 Wib
DPRD Barsel: Pembahasan pajak dan retribusi daerah perhatikan kemampuan masyarakat
Rabu, 1 November 2023 17:43 Wib
Bapemperda DPRD Kapuas bahas perda penyertaan modal Bank Kalteng
Rabu, 30 Agustus 2023 7:00 Wib
Bapemperda DPRD bersama Pemkab Kapuas bahas tiga Raperda
Senin, 21 Agustus 2023 17:05 Wib