Bapemperda DPRD Seruyan: Perda Pemilihan Kepala Desa penting diubah

id Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arrahman, DPRD Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Kabupaten Seruyan, Seruyan

Bapemperda DPRD Seruyan: Perda Pemilihan Kepala Desa penting diubah

Ketua Bapemberda DPRD Seruyan Arrahaman di Kuala Pembuang, Kamis (18/11/2021).ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arrahman menegaskan bahwa peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sangat penting dilakukan perubahan.

Tanpa ada aturan yang jelas dan menyesuaikan kondisi kekinian akan berdampak pada tidak bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa di tahun 2022, kata Arrahman di Kuala Pembuang, Kamis.

"Apalagi berakhirnya pemilihan kepala desa yang dilaksanakan dengan tiga gelombang itu berakhir di tahun 2020," ucapnya.

Selain itu, ada juga beberapa hal yang haus di rubah pada peraturan tersebut terkait masa-masa kampanye calon kepala desa karena di dalam perda tersebut hanya dibolehkan watunya tiga hari sebelum hari tenang.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya menilai bahwa waktu tersebut sangat kurang untuk para calon Kades nantinya dan tentunya masyarakat juga bisa menilai mana yang memang pantas untuk memimpin desa mereka.

"Kalau saya liat momen Pilkades ini beda-beda tipis dengan pemilihan kepala daerah kayaknya, jadi para calon kades itu sudah membuat baliho, kalender, spanduk dan lain sebagainya, tentu hal itu memerlukan banyak waktu," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan minta pemkab petakan drainase dalam kota

Dia menjelaskan hal tersebut perlu diubah juga mungkin nanti bisa di buat satu bulan sebelum minggu tenang sehingga dengan begitu momen tersebut bisa dinikmati masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring ini untuk memilih pemimpin mereka di desanya masing-masing. 

Dia mengharapkan semoga dengan adanya perubahan peraturan daerah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya mampu memajukan daerah. Perubahan ini menjadi salah satu prioritas pihaknya agar bisa cepat diselesaikan.

"Jadi, perubahan perda tersebut menjadi sala satu prioritas kita yang ingin kita selesaikan pada tahun 2022 nanti secepatnya, sehingga bisa digunakan pada pilkades nanti," demikian Arrahman.

Baca juga: DPRD Seruyan minta perbaikan Dermaga KP III segera dikerjakan

Baca juga: Fraksi Nasdem harapkan efektivitas dalam penggunaan anggaran