Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kotawaringin Barat

id Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kemenkumham Kalteng, Kemenkumham, Kalteng, Kalimantan Tengah

Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kotawaringin Barat

Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kotawaringin Barat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengukuhkan dua desa dan satu kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai wilayah Sadar Hukum.

Desa yang dikukuhkan di Kobar itu yakni Desa Pandu Sanjaya dan Desa Kadipi Atas, Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui Kabid Hukum Agustina Dayaleluni di Palangka Raya, Senin.

"Selain dua desa itu, ada satu kecamatan juga yang dikukuhkan Sadar Hukum," tambah dia.

Dikatakan, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum).

Dia mengatakan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan, yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi desa atau keluarga binaan.

"berdasarkan ketentuan yang ada kriteria penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum meliputi empat aspek atau dimensi penilaian," kata Agustina.

Keempatnya yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum suatu desa/kelurahan pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

"Sampai 2020 dari 1.576 desa/kelurahan di Kalteng, sudah ditetapkan 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kemudian pada 2021 ada 27 desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum," katanya.

Kanwil Kemenkumham Kalteng pun mengapresiasi jajaran pemerintah daerah di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" yang berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya.

Pernyataan itu diungkapkan Agustina usai pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipusatkan di aula Kantor Bupati setempat. Turut hadir dalam acara itu seperti Forkopimda, jajaran OPD dan camat serta kades di kabupaten setempat.

Baca juga: Kemenkumham dukung MIPA UPR wujudkan zona integritas WBK

Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Suyanto menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham yang telah menetapkan dan mengukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah kerjanya.

"Kami merasa bangga karena capaian ini merupakan penghargaan pemerintah yang mengandung makna mendalam yakni penghargaan terhadap desa atau kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi," kata Suyanto.

Pada acara itu turut diserahkan piagam penghargaan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada Sekda Kobar Suyanto, camat dan kepala desa terkait program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten setempat.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan

Baca juga: Tim Asistensi Dirjenim Kemenkumham kunjungi Imigrasi Sampit