Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yulius mengatakan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III baru saja selesai.
“Berdasarkan amanat Permendagri 114 Tahun 2014 bahwa kepala desa setelah tiga bulan sejak dilantik, wajib menetapkan RPJMDesa,” ucapnya saat membuka rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kuala Kurun, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal, memfasilitasi, memberikan bimbingan dan arahan pada saat desa menyusun RPJMDesa, agar selaras dengan RPJMD kabupaten dengan tidak lepas dari ketentuan perundangan-undangan.
Dikatakan olehnya, calon kades terpilih pada Pilkades Serentak Gelombang III rencananya akan dilantik pada awal 2022, sekitar Februari. Rencananya ada 14 calon kades yang akan dilantik.
Dia juga mengingatkan bahwa perencanaan pemerintah desa menjadi langkah pertama pemerintah desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa. Untuk Tahun 2022 nanti DPMD Gumas akan fokus memfasilitasi desa-desa yang dianggap lemah dalam penyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta lirik peluang usaha budi daya dan pengolahan ikan
“Tentunya saudara camat dapat menyampaikan desa mana saja yang diusulkan untuk mendapat fasilitasi penyusunan RKPDesa. Hal ini juga akan bersinergi dengan Bappeda Litbang kabupaten,” paparnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas dilaksanakan di 14 desa yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Sekretaris DPMD Gumas Slamet Kristiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi hasil kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan P3MD.
Kemudian melakukan koordinasi percepatan penyaluran dana desa tahap III, alokasi dana desa tahap II dan dana bagi hasil tahap II, mempersiapkan implementasi penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, serta mempersiapkan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ke BUMDes.
“Rakor diikuti camat se Gumas, tenaga ahli P3MD, pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa teknik infrastruktur, serta pendamping lokal desa. Rakor dilaksanakan hingga 27 November 2021,” jelas Slamet.
Baca juga: Gumas targetkan vaksinasi pada akhir November minimal capai 50 persen
Baca juga: Perangkat daerah Gumas diminta dukung percepatan penerapan e-kinerja
Baca juga: DPRD Gunung Mas minta Dinkes antisipasi ancaman DBD