Imigrasi Sampit sosialisasikan aturan perjalanan cegah varian baru COVID-19 B.1.1.529
Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mensosialisasikan aturan baru terkait pembatasan perjalanan sebagai upaya mencegah masuknya virus varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau disebut juga Omicron.
"Pemberlakuan aturan baru ini merupakan respons dinamika munculnya varian baru COVID-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Makanya kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Senin.
Bugie menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Baru COVID-19 B.1.1.529.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru ini, diberlakukan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi Orang Asing (OA) yang pernah tinggal atau mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Penolakan tersebut akan dilakukan ketika orang asing memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, juga diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Penolakan dan penangguhan visa bagi negara terkait tersebut mulai berlaku Senin tanggal 29 November 2021 atau hari ini.
Baca juga: Timpora Kobar intensifkan koordinasi pengawasan orang asing
Bagi orang asing selain dari negara-negara dimaksud, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Orang asing yang tergolong pengecualian dalam aturan tersebut, diperbolehkan masuk ke tanah air
melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19” jelas Bugie.
Pemberlakuan aturan tersebut merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menekan penyebaran COVID-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit berikan informasi layanan Keimigrasian di Citimall Pangkalan Bun
"Pemberlakuan aturan baru ini merupakan respons dinamika munculnya varian baru COVID-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Makanya kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Senin.
Bugie menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Baru COVID-19 B.1.1.529.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru ini, diberlakukan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi Orang Asing (OA) yang pernah tinggal atau mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Penolakan tersebut akan dilakukan ketika orang asing memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, juga diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Penolakan dan penangguhan visa bagi negara terkait tersebut mulai berlaku Senin tanggal 29 November 2021 atau hari ini.
Baca juga: Timpora Kobar intensifkan koordinasi pengawasan orang asing
Bagi orang asing selain dari negara-negara dimaksud, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Orang asing yang tergolong pengecualian dalam aturan tersebut, diperbolehkan masuk ke tanah air
melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19” jelas Bugie.
Pemberlakuan aturan tersebut merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menekan penyebaran COVID-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit berikan informasi layanan Keimigrasian di Citimall Pangkalan Bun