Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu mendongkrak PAD Kotim

id Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu mendongkrak PAD Kotim, Kalteng, DPRD Kotim, abadi, Bima Santoso, Sampit, Kotim, Kotawarin

Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan mampu mendongkrak PAD Kotim

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi dan Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dibahas bersama di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, nantinya diharapkan mampu turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Dari dari aspek pendapatan, retribusi ini nantinya diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Abadi didampingi Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso di Sampit, Rabu.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah ini diharapkan disetujui bersama melalui rapat paripurna.

Raperda tersebut mengenai izin mendirikan bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun suatu bangunan, diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.

Hal itu diikuti juga perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yakni diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam pengaturan persetujuan bangunan gedung yang dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Secara tidak langsung, ini juga bisa menambah pendapatan asli daerah yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan di daerah.

Penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada wajib dilakukan penyesuaian seperti istilah persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti terhadap izin mendirikan gedung yang selama ini digunakan. 

Baca juga: APBD 2022 Kotim diharapkan mampu percepat pemulihan ekonomi

Hal ini juga berdampak pada layanan yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah berupa penerbitan izin mendirikan gedung dan pemungutannya atas pelayanan izin mendirikan gedung sudah tidak berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021. 

"Oleh karena itu pelayanan dan pemungutan terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung harus segera disesuaikan mengingat adanya potensi pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah yang akan hilang apabila tidak segera dilakukan penyesuaian aturan hukum di daerah," kata Abadi.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas inisiasi terkait raperda tersebut. Selain sebagai peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga berfungsi sebagai pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan gedung.

Fraksi PKB menilai salah satu potensi pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan adalah retribusi dalam izin mendirikan bangunan. Untuk itu rancangan ini perlu diatur dengan pasti, proporsional dan berkeadilan.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi dari perizinan yang lebih memihak kepada rakyat dengan melihat berkembangnya pembangunan yang sudah ada dan peningkatan perekonomian masyarakat itu sendiri. Diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan," demikian Abadi.

Baca juga: Legislator ingatkan Pemkab Kotim tingkatkan kewaspadaan bencana