Sampit (ANTARA) - Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dibahas bersama di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, nantinya diharapkan mampu turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
"Dari dari aspek pendapatan, retribusi ini nantinya diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Abadi didampingi Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso di Sampit, Rabu.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah ini diharapkan disetujui bersama melalui rapat paripurna.
Raperda tersebut mengenai izin mendirikan bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun suatu bangunan, diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.
Hal itu diikuti juga perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yakni diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
Peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam pengaturan persetujuan bangunan gedung yang dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Secara tidak langsung, ini juga bisa menambah pendapatan asli daerah yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan di daerah.
Penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada wajib dilakukan penyesuaian seperti istilah persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti terhadap izin mendirikan gedung yang selama ini digunakan.
Baca juga: APBD 2022 Kotim diharapkan mampu percepat pemulihan ekonomi
Hal ini juga berdampak pada layanan yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah berupa penerbitan izin mendirikan gedung dan pemungutannya atas pelayanan izin mendirikan gedung sudah tidak berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021.
"Oleh karena itu pelayanan dan pemungutan terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung harus segera disesuaikan mengingat adanya potensi pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah yang akan hilang apabila tidak segera dilakukan penyesuaian aturan hukum di daerah," kata Abadi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas inisiasi terkait raperda tersebut. Selain sebagai peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga berfungsi sebagai pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan gedung.
Fraksi PKB menilai salah satu potensi pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan adalah retribusi dalam izin mendirikan bangunan. Untuk itu rancangan ini perlu diatur dengan pasti, proporsional dan berkeadilan.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi dari perizinan yang lebih memihak kepada rakyat dengan melihat berkembangnya pembangunan yang sudah ada dan peningkatan perekonomian masyarakat itu sendiri. Diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan," demikian Abadi.
Baca juga: Legislator ingatkan Pemkab Kotim tingkatkan kewaspadaan bencana
Berita Terkait
Dishub Kobar ungkap potensi PAD melalui retribusi pelabuhan dan parkir ke DPRD Seruyan
Jumat, 8 November 2024 18:42 Wib
DPKUKMP Palangka Raya sosialisasi pembayaran retribusi melalui SIMBIDA
Minggu, 13 Oktober 2024 14:53 Wib
Pemkab Kotim sosialisasikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Rabu, 24 Juli 2024 19:14 Wib
DPRD Seruyan sebut retribusi dari sektor perikanan masih minim
Selasa, 16 Juli 2024 13:59 Wib
Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama optimalkan penagihan pajak
Selasa, 4 Juni 2024 15:40 Wib
Legislator Palangka Raya ingatkan pentingnya retribusi dalam pembangunan daerah
Senin, 27 Mei 2024 16:07 Wib
Disperindag Palangka Raya permudah pembayaran retribusi aset milik pemkot
Selasa, 21 Mei 2024 14:32 Wib
DPRD-Pemkab Barsel setujui raperda pajak dan retribusi daerah menjadi perda
Jumat, 12 Januari 2024 17:43 Wib