Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Ustad Suryadi mengungkapkan terkait adanya dugaan ajaran agama yang menyimpang dari kelompok pengajian di Desa Jabiren Raya Kecamatan Jabiren Raya, dirinya memberikan komentar yang mendasar karena bisa menimbulkan potensi permasalahan ke depan.
“Kami tidak mengatakan ajaran itu sesat, hanya yang dikomentari adalah metode cara pengajaran dan kitab yang menjadi rujukan,” kata Suryadi, Jumat.
Dikatakan Suryadi, ajaran agama yang disampaikan seorang di Desa Jabiren Raya itu, menurut sebagian kalangan ada benar dan sebagian ada yang tidak. MUI setempat menilai, dari metode yang disampaikan dianggap keliru, karena ilmu itu tidak boleh disampaikan kepada sembarangan orang.
“Begitu juga kitab yang menjadi rujukan yaitu kitab Barencong. Sampai saat ini kami sudah melakukan penelusuran terkait dengan keberadaan kitab tersebut,” terang dia.
Menurutnya, kitab tersebut memang benar adanya, tapi sampai saat ini masih misteri, dalam arti bentuk dan isinya seperti apa belum ada kejelasan.
Selain itu yang dipertanyakan juga kompetensi dari seseorang yang disebut guru itu sendiri, yang dari segi bacaannya saja dinilai masih ”belepotan”.
Untuk menyampaikan ilmu hakekat itu, terang Suryadi, adalah "murad bi mursyid" yaitu orang yang memiliki keilmuan yang luas dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan masalah urusan dunia.
“Terakhir informasi yang kami dengar yang bersangkutan bisa mendeteksi bagaimana kondisi orang di dalam kubur. Ini yang kami sayangkan,” ucapnya.
Selain itu, papar Suryadi, guru yang bersangkutan konon bisa membantu dengan meminta imbalan Rp800 ribu. Dari informasi sudah ada tiga orang yang sudah dan satu orang tidak jadi karena memang tidak memiliki uang.
Baca juga: Mantan Kades Talio Hulu ditahan diduga korupsi dana desa
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam, apabila ada yang mengajarkan ilmu hakekat, baik dari lokal setempat maupun pendatang, agar bisa berhati-hati,” pesannya.
Terkait dengan tujuh kelompok keagamaan lain yang juga terindikasi menyimpang dan pembahasannya muncul dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) belum lama bertempat di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ustas Suryadi tidak mengetahui secara pasti.
“Tujuh kelompok keagamaan lainnya itu kemungkinan berdasarkan data dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Menurutnya, mungkin saja yang dimaksud kelompok lain itu seperti Gafatar, LDII, Jamaah Ahmadiyah, Saksi Yehua, dan lainnya yang dilarang secara umum oleh pemerintah karena dinilai menyimpang dari ajaran agama sesungguhnya.
Secara pasti, kata Suryadi, MUI setempat bersama Tim PAKEM dan juga Kementerian Agama, terus melakukan pengawasan. Mediasi dan konsultasi sebelumnya sudah dilakukan kepada kelompok keagamaan yang dianggap menyimpang tersebut, sedangkan untuk penindakan apabila kegiatan pengajian itu masih berjalan bukan bagian dari kewenangan MUI.
Baca juga: BPTP Kalteng: Food Estate sudah berjalan dengan baik
Berita Terkait
Ini penjelasan PGRI terkait pemotongan gaji guru di Kapuas
Selasa, 3 Desember 2024 9:44 Wib
Kemendagri minta penjelasan Sahbirin Noor saat muncul pimpin apel
Selasa, 12 November 2024 19:07 Wib
Berikut penjelasan lokasi tes CPNS Barut dipindah ke Palangka Raya dan Banjarbaru
Rabu, 16 Oktober 2024 6:55 Wib
Fraksi PDIP minta penjelasan penambahan anggaran perubahan APBD Kotim
Selasa, 15 Oktober 2024 17:33 Wib
DPRD Kotim tegaskan pelantikan Ahyar Umar sah
Kamis, 15 Agustus 2024 6:00 Wib
Beredar kabar perombakan pejabat Kotim, ini penjelasan BKPSDM
Rabu, 29 Mei 2024 18:34 Wib
Berikut penjelasan turunnya target PAD Gunung Mas 2023
Senin, 22 April 2024 15:59 Wib
Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Jumat, 5 April 2024 11:45 Wib