Bayi ditemukan di semak-semak telantar 28 jam setelah dilahirkan di lokasi
Sampit (ANTARA) - Kepolisian mengungkap kronologis temuan bayi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah pada Minggu (12/12) lalu yang ternyata dilahirkan di lokasi kejadian dan telantar sekitar 28 jam ditinggalkan oleh ibu muda yang melahirkannya.
"Ditemukan itu sekitar 28 jam setelah kejadian. Alhamdulillah kondisinya sehat dan stabil. Saat ini dirawat intensif di RS Betang Pambelum Palangka Raya karena lengannya patah dan kulit bengkak-bengkak diduga akibat digigit serangga," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Baamang AKP Ratno di Sampit, Rabu.
Jakin membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang terduga pelaku penelantaran atau pembuang bayi tersebut. Terduga merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Barito Selatan. Dia datang ke Sampit sejak Mei lalu dan menyewa sebuah barak di Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, berdampingan dengan barak yang dihuni kakaknya.
Dia meninggalkan kampung halamannya karena khawatir kehamilannya terbongkar dan menjadi aib bagi keluarganya. Kepergiannya ke Sampit juga atas sepengetahuan sang pacar yang berada di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang diduga menghamilinya.
Hubungan mereka ditentang oleh orangtua sang pria karena berbeda keyakinan. Sang pacar pun menyuruh menggugurkan kandungan tersebut, namun ditolak. Belakangan sang pria memblokir dan berganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi lagi.
Saat kejadian pada Sabtu (11/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, perempuan muda tersebut memeriksakan kandungannya ke salah seorang bidan di Sampit. Oleh bidan itu kemudian disarankan memeriksakan diri ke Puskesmas Baamang II agar dibantu melahirkan secara gratis.
Perempuan itu kemudian datang Puskesmas Baamang II dan ditanya terkait buku KMS ibu hamil oleh petugas. Saat itu perempuan tersebut mengaku buku itu tertinggal di rumah dan pamit untuk mengambilnya, namun dia tidak kembali lagi ke Puskesmas.
Saat di perjalanan, perempuan itu merasa sakit perut. Dia kemudian menghentikan sepeda motornya dan pergi ke sebuah lahan kosong di Jalan Jaksa Agung Soeprapto Kelurahan Baamang Barat, tidak terlalu jauh dari barak tempat tinggalnya.
Tidak disangka saat itu perempuan tersebut ternyata melahirkan. Dalam kondisi panik setelah melahirkan secara normal, dia kemudian meninggalkan bayinya di lokasi itu tanpa alas maupun ditutup sehelai kain pun.
Dia kemudian pulang ke barak tempat tinggalnya. Kakaknya selama ini tidak menaruh curiga sang adik hamil karena perutnya tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu tampak seperti orang hamil.
Keesokan harinya, yaitu Minggu (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB, dua warga sedang membersihkan lahan untuk bertani. Saat itulah mereka mendengar suara tangisan dan menemukan itu ternyata seorang bayi perempuan.
Saat ditemukan, kondisi bayi tertelungkup dan dikerumuni serangga. Bayi malang yang telantar sekitar 28 jam di lokasi itu juga ternyata menderita patah tangan kirinya. Bayi kemudian dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk penanganan intensif.
Kasus ini kemudian terungkap berkat informasi warga yang melihat perubahan tubuh perempuan itu. Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur bersama Satreskrim Polsek Ketapang kemudian menyelidiki kasus itu.
Rekaman kamera tersembunyi dan data ketika perempuan itu sempat memeriksakan kondisi kandungannya, cukup membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. Polisi akhirnya mengamankan perempuan tersebut di barak tempat tinggalnya.
Saat ini ibu bayi itu sedang dirawat intensif di Puskesmas Baamang II karena masih lemah akibat pendarahan saat melahirkan. Dia sempat dibawa ke Mapolsek Baamang, namun kemudian kembali dibawa ke puskesmas untuk dirawat karena kondisinya masih lemah.
"Kita tunggu pemulihan fisik dan psikis terduga pelaku sebelum diinterogasi lebih dalam. Kami juga berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Kalteng dan dan rumah sakit jiwa terkait pemeriksaan psikisnya nanti," kata Jakin.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHPidana, subsider Pasal 308 tentang tindakan menelantarkan pihak atau orang yang memerlukan bantuan atau menelantarkan bayi. Ancamannya kurungan penjara maksimal tujuh tahun enam bulan.
Sementara itu disinggung terkait tindakan terhadap pacar perempuan tersebut, Jakin menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini.
"Fokus kita saat ini kepada pemulihan perempuan ini dulu supaya bisa dilaksanakan proses hukum. Penyelidikan akan terus dikembangkan," demikian Jakin.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong optimalkan keterlibatan swasta
"Ditemukan itu sekitar 28 jam setelah kejadian. Alhamdulillah kondisinya sehat dan stabil. Saat ini dirawat intensif di RS Betang Pambelum Palangka Raya karena lengannya patah dan kulit bengkak-bengkak diduga akibat digigit serangga," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Baamang AKP Ratno di Sampit, Rabu.
Jakin membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang terduga pelaku penelantaran atau pembuang bayi tersebut. Terduga merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Barito Selatan. Dia datang ke Sampit sejak Mei lalu dan menyewa sebuah barak di Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, berdampingan dengan barak yang dihuni kakaknya.
Dia meninggalkan kampung halamannya karena khawatir kehamilannya terbongkar dan menjadi aib bagi keluarganya. Kepergiannya ke Sampit juga atas sepengetahuan sang pacar yang berada di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang diduga menghamilinya.
Hubungan mereka ditentang oleh orangtua sang pria karena berbeda keyakinan. Sang pacar pun menyuruh menggugurkan kandungan tersebut, namun ditolak. Belakangan sang pria memblokir dan berganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi lagi.
Saat kejadian pada Sabtu (11/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, perempuan muda tersebut memeriksakan kandungannya ke salah seorang bidan di Sampit. Oleh bidan itu kemudian disarankan memeriksakan diri ke Puskesmas Baamang II agar dibantu melahirkan secara gratis.
Perempuan itu kemudian datang Puskesmas Baamang II dan ditanya terkait buku KMS ibu hamil oleh petugas. Saat itu perempuan tersebut mengaku buku itu tertinggal di rumah dan pamit untuk mengambilnya, namun dia tidak kembali lagi ke Puskesmas.
Saat di perjalanan, perempuan itu merasa sakit perut. Dia kemudian menghentikan sepeda motornya dan pergi ke sebuah lahan kosong di Jalan Jaksa Agung Soeprapto Kelurahan Baamang Barat, tidak terlalu jauh dari barak tempat tinggalnya.
Tidak disangka saat itu perempuan tersebut ternyata melahirkan. Dalam kondisi panik setelah melahirkan secara normal, dia kemudian meninggalkan bayinya di lokasi itu tanpa alas maupun ditutup sehelai kain pun.
Dia kemudian pulang ke barak tempat tinggalnya. Kakaknya selama ini tidak menaruh curiga sang adik hamil karena perutnya tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu tampak seperti orang hamil.
Keesokan harinya, yaitu Minggu (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB, dua warga sedang membersihkan lahan untuk bertani. Saat itulah mereka mendengar suara tangisan dan menemukan itu ternyata seorang bayi perempuan.
Saat ditemukan, kondisi bayi tertelungkup dan dikerumuni serangga. Bayi malang yang telantar sekitar 28 jam di lokasi itu juga ternyata menderita patah tangan kirinya. Bayi kemudian dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk penanganan intensif.
Kasus ini kemudian terungkap berkat informasi warga yang melihat perubahan tubuh perempuan itu. Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur bersama Satreskrim Polsek Ketapang kemudian menyelidiki kasus itu.
Rekaman kamera tersembunyi dan data ketika perempuan itu sempat memeriksakan kondisi kandungannya, cukup membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. Polisi akhirnya mengamankan perempuan tersebut di barak tempat tinggalnya.
Saat ini ibu bayi itu sedang dirawat intensif di Puskesmas Baamang II karena masih lemah akibat pendarahan saat melahirkan. Dia sempat dibawa ke Mapolsek Baamang, namun kemudian kembali dibawa ke puskesmas untuk dirawat karena kondisinya masih lemah.
"Kita tunggu pemulihan fisik dan psikis terduga pelaku sebelum diinterogasi lebih dalam. Kami juga berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Kalteng dan dan rumah sakit jiwa terkait pemeriksaan psikisnya nanti," kata Jakin.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHPidana, subsider Pasal 308 tentang tindakan menelantarkan pihak atau orang yang memerlukan bantuan atau menelantarkan bayi. Ancamannya kurungan penjara maksimal tujuh tahun enam bulan.
Sementara itu disinggung terkait tindakan terhadap pacar perempuan tersebut, Jakin menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus ini.
"Fokus kita saat ini kepada pemulihan perempuan ini dulu supaya bisa dilaksanakan proses hukum. Penyelidikan akan terus dikembangkan," demikian Jakin.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong optimalkan keterlibatan swasta