Polda Kalteng incar pengedar narkoba di Barut

id Polda Kalteng incar pengedar narkoba di Barut, Kalteng, Polda, Polda Kalteng, polisi, presisi, Palangka Raya

Polda Kalteng incar pengedar narkoba di Barut

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng  

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba yang dikabarkan marak beredar di Kabupaten Barito Utara.

"Terkait laporan warga yang katanya marak peredaran narkoba itu sudah kita tindak lanjuti, bahkan melakukan penangkapan terhadap terduga bandar yang disebutkan warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Rabu.

Eko mengatakan, terkait adanya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat, pihaknya juga sudah menindaklanjutinya.

Terkait adanya surat terbuka di media sosial Facebook melalui akun dengan nama Rusni, tim Cyber Polda Kalteng juga sudah melacak keberadaan orang tersebut.

Postingan oleh akun itu menjadi perhatian Polda karena menyebutkan bahwa bandar narkoba di wilayah Muara Teweh tidak bisa ditangkap karena bekerja sama dengan aparat.

"Ketika dilacak oleh tim Cyber Polda Kalteng, akun tersebut palsu dan hal ini juga terus dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 05.40 WIB, telah menangkap seorang pria terduga bandar narkoba di sebuah barak yang berada di Jalan Padat Karya II Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng raih penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan

Terduga bandar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut, berinisial RA (27) warga Jalan Padat Karya II atau alamat sesuai KTP warga Jalan Untung Surapati Kabupaten Murung Raya.

"Dari tangan terduga, anggota kami berhasil menyita 127,33 gram sabu, dua buah timbangan digital, dua bundel plastik klip besar, dua bundel plastik klip kecil dan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca serta sejumlah peralatan lainnya," katanya.

Eko menegaskan, Polda Kalteng tidak akan memberi ruang kepada para bandar, kurir serta siapapun yang hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.

Perbuatan terlarang tersebut selain melawan hukum, juga wajib diberantas karena sangat merusak kesehatan masyarakat, terutama incarannya adalah generasi bangsa.

"Pada intinya kita tidak akan tinggal diam dalam persoalan narkoba ini, bahkan kami tidak akan berikan ruang sedikit pun bagi pelakunya yang berani mengembangkan bisnis terlarang tersebut," demikian Eko.

Baca juga: UMPR: Minimalkan kerusakan ekologi melalui pengembangan ekowisata