Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba yang dikabarkan marak beredar di Kabupaten Barito Utara.
"Terkait laporan warga yang katanya marak peredaran narkoba itu sudah kita tindak lanjuti, bahkan melakukan penangkapan terhadap terduga bandar yang disebutkan warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Rabu.
Eko mengatakan, terkait adanya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat, pihaknya juga sudah menindaklanjutinya.
Terkait adanya surat terbuka di media sosial Facebook melalui akun dengan nama Rusni, tim Cyber Polda Kalteng juga sudah melacak keberadaan orang tersebut.
Postingan oleh akun itu menjadi perhatian Polda karena menyebutkan bahwa bandar narkoba di wilayah Muara Teweh tidak bisa ditangkap karena bekerja sama dengan aparat.
"Ketika dilacak oleh tim Cyber Polda Kalteng, akun tersebut palsu dan hal ini juga terus dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 05.40 WIB, telah menangkap seorang pria terduga bandar narkoba di sebuah barak yang berada di Jalan Padat Karya II Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng raih penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan
Terduga bandar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut, berinisial RA (27) warga Jalan Padat Karya II atau alamat sesuai KTP warga Jalan Untung Surapati Kabupaten Murung Raya.
"Dari tangan terduga, anggota kami berhasil menyita 127,33 gram sabu, dua buah timbangan digital, dua bundel plastik klip besar, dua bundel plastik klip kecil dan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca serta sejumlah peralatan lainnya," katanya.
Eko menegaskan, Polda Kalteng tidak akan memberi ruang kepada para bandar, kurir serta siapapun yang hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
Perbuatan terlarang tersebut selain melawan hukum, juga wajib diberantas karena sangat merusak kesehatan masyarakat, terutama incarannya adalah generasi bangsa.
"Pada intinya kita tidak akan tinggal diam dalam persoalan narkoba ini, bahkan kami tidak akan berikan ruang sedikit pun bagi pelakunya yang berani mengembangkan bisnis terlarang tersebut," demikian Eko.
Baca juga: UMPR: Minimalkan kerusakan ekologi melalui pengembangan ekowisata
Berita Terkait
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Irak dan Saudi jalin pertemuan bahas peristiwa Suriah
Kamis, 19 Desember 2024 16:16 Wib
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib