Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian berhasil menangkap nahkoda kapal yang membawa 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1).
Baca juga: Nakhoda kapal mengaku terima Rp5 juta saat angkut 52 PMI ilegal ke Malaysia
"Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta oleh N," katanya.
Tersangka JM menjalankan aksinya bersama G, A dan T atas perintah dari seorang perempuan berinisial N.
Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama aparat TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Disayangkan BP2MI tak terbuka soal keterlibatan prajurit AL dalam pengiriman PMI ilegal
Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana.
"Atau pasal paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600 juta," katanya.
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1).
Baca juga: Gubernur minta pelaku penyelundupan PMI dihukum berat
Sebanyak 52 orang pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Negara Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib