Kejari Palangka Raya bentuk Satgas Mafia Tanah Pelabuhan dan Pupuk

id Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Totok B sapto Dwijo, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Satgas Mafia Tanah, Satgas Ma

Kejari Palangka Raya bentuk Satgas Mafia Tanah Pelabuhan dan Pupuk

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Totok B Sapto Dwijo telah membentuk tim Satuan Tugas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk di kota setempat yang dilaksanakan pada Senin (17/1/2022).

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah, Selasa, mengatakan pembentukan tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk itu berjumlah lima orang yang terdiri dari jaksa yang ada di Kejari kota setempat.

"Ketua Tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk ini saya sendiri. Tim ini dibuat berdasarkan surat perintah Kajari Kota Palangka Raya," beber dia.

Dia pun menjelaskan tugas dan fungsi tim satgas tersebut, nantinya menjaring atau menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, pelabuhan dan pupuk di Kota Palangka Raya.

Tim akan bergerak apabila menerima laporan dari masyarakat, namun setelah menerima data serta bukti pendukung lainnya sesuai yang dikeluhkan oleh masyarakat itu sendiri.

"Kami akan membuat posko pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, dengan menyertakan kartu tanda penduduknya serta menceritakan secara detail persoalan yang dialaminya akibat tindakan dugaan mafia tersebut," ucapnya.

Setelah menerima laporan secara detail, sambung Januar Hapriansyah yang akrab disapa Janu itu, setelah menerima laporan secara detail dari masyarakat yang menjadi korban dari aksi para mafia tersebut.

Pihaknya tentunya langsung bergerak dan langsung turun menyelidiki terkait kasus atau perkara yang selama ini meresahkan warga.

"Apalagi di Palangka Raya ini kasus soal tumpang tindih kepemilikan tanah cukup tinggi. Nah semoga saja dengan adanya Tim Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk bisa membantu masyarakat," ucapnya.

Ditambahkannya lagi, bagi para petani apabila ada keluhan kesulitan mendapatkan pupuk atau pupuk ada dialihkan ke perkebunan swasta yang selama ini ada di Kota Palangka Raya, juga bisa segera melaporkan persoalan tersebut.

Apakah ada indikasi permainan pupuk sehingga pelaku usaha perkebunan saja yang mendapatkannya atau bagaimana segera laporkan ke pihaknya.

"Ya lapornya juga wajib menyertakan data sehingga tim bisa dengan leluasa menyelidiki terkait hal itu. Sama saja halnya ketika ada pungutan liar di pelabuhan, kalau tidak bayar maka barang tidak akan dikeluarkan juga segera laporkan ke kami," tandasnya.

Baca juga: Kejaksaan limpahkan tujuh perkara Tipikor Disdik Kalteng ke pengadilan

Baca juga: Sepanjang 2021 Kejati Kalteng hentikan penuntutan 22 perkara

Baca juga: Kajati Kalteng: Perkuat pembinaan pengunaan Dana Desa