Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi 'jin buang anak'

id Edy Mulyadi, youtuber Edy Mulyadi, Ahmad Ramadhan,jin buang anak

Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi 'jin buang anak'

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad (tengah) Ramadhan memberikan keterangan pers penahanan Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi. "Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: ANBB Bartim minta Kapolri segera proses hukum Edy Mulyadi

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Baca juga: Wabup Gumas ingin kasus Edy Mulyadi jadi pembelajaran bagi seluruh pihak

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca juga: Ormas Dayak di Kalteng minta Edy Mulyadi dituntut secara hukum

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.

Baca juga: Ormas Dayak di Kalteng minta Edy Mulyadi dituntut secara hukum

Baca juga: Anggota DPR Dapil Kalteng sayangkan ocehan Edy Mulyadi

Baca juga: DPRD Gunung Mas kecam ocehan Edy Mulyadi