Dukcapil Gumas tambah dua alat perekaman KTP-el
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bakal menambah alat perekaman KTP Elektronik (KTP-el) untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perekaman di dua kecamatan.
“Tahun 2022 ini pemerintah daerah menganggarkan untuk pembelian dua alat perekaman KTP-el. Rencananya itu untuk Kecamatan Sepang dan Rungan Barat,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Disdukcapil Gumas Barthel di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, dari 12 kecamatan yang ada di Gumas, baru enam kecamatan yang memiliki alat perekaman KTP-el yakni Kurun tepatnya di kantor Disdukcapil Gumas, Tewah, Rungan, Manuhing, Kahayan Hulu Utara dan Damang Batu.
Dengan adanya penambahan dua alat perekaman KTP-el, tutur dia, nantinya ada delapan kecamatan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ yang bisa melakukan perekaman KTP-el.
Hal harus diingat, untuk pencetakan KTP-el saat ini tetap dilakukan di kantor Disdukcapil Gumas. Jika sudah dicetak, nantinya Disdukcapil Gumas akan mengirimkan KTP-el tersebut ke petugas di kecamatan.
Kemudian, penduduk terkait bisa mengambil KTP-el mereka ke petugas yang ada di kecamatan. Itu semua demi melindungi privasi penduduk dengan tetap memudahkan penduduk tanpa harus mengambil di kantor Disdukcapil Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas kembali ingatkan PBS agar tunjukkan itikad baik
“Kalau KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) dicetak di kantor Disdukcapil Gumas. Kalau dokumen lain, seperti akta kelahiran atau akta kematian, bisa dicetak di petugas kami di kecamatan,” paparnya.
Bahkan, dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri oleh penduduk, kecuali KTP-el dan KIA. Namun jika penduduk ingin merubah data kependudukan tetap harus menyampaikan kepada Disdukcapil Gumas.
Lebih lanjut, Barthel menegaskan bahwa segala pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Dia juga selalu mewanti-wanti kepada para pegawai Disdukcapil Gumas agar tidak melakukan pungutan liar.
“Undang-undangnya sudah jelas, kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya. Kalau ada yang mengatasnamakan kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, dan meminta biaya untuk mengurus adminduk, itu bohong,” demikian Barthel.
Baca juga: Legislator Gumas sarankan semua honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes
Baca juga: Bupati Gumas kembali menahan truk angkutan PBS
Baca juga: Legislator Gumas dukung penetapan calon produk unggulan daerah
“Tahun 2022 ini pemerintah daerah menganggarkan untuk pembelian dua alat perekaman KTP-el. Rencananya itu untuk Kecamatan Sepang dan Rungan Barat,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Disdukcapil Gumas Barthel di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, dari 12 kecamatan yang ada di Gumas, baru enam kecamatan yang memiliki alat perekaman KTP-el yakni Kurun tepatnya di kantor Disdukcapil Gumas, Tewah, Rungan, Manuhing, Kahayan Hulu Utara dan Damang Batu.
Dengan adanya penambahan dua alat perekaman KTP-el, tutur dia, nantinya ada delapan kecamatan di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ yang bisa melakukan perekaman KTP-el.
Hal harus diingat, untuk pencetakan KTP-el saat ini tetap dilakukan di kantor Disdukcapil Gumas. Jika sudah dicetak, nantinya Disdukcapil Gumas akan mengirimkan KTP-el tersebut ke petugas di kecamatan.
Kemudian, penduduk terkait bisa mengambil KTP-el mereka ke petugas yang ada di kecamatan. Itu semua demi melindungi privasi penduduk dengan tetap memudahkan penduduk tanpa harus mengambil di kantor Disdukcapil Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas kembali ingatkan PBS agar tunjukkan itikad baik
“Kalau KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) dicetak di kantor Disdukcapil Gumas. Kalau dokumen lain, seperti akta kelahiran atau akta kematian, bisa dicetak di petugas kami di kecamatan,” paparnya.
Bahkan, dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri oleh penduduk, kecuali KTP-el dan KIA. Namun jika penduduk ingin merubah data kependudukan tetap harus menyampaikan kepada Disdukcapil Gumas.
Lebih lanjut, Barthel menegaskan bahwa segala pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Dia juga selalu mewanti-wanti kepada para pegawai Disdukcapil Gumas agar tidak melakukan pungutan liar.
“Undang-undangnya sudah jelas, kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya. Kalau ada yang mengatasnamakan kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, dan meminta biaya untuk mengurus adminduk, itu bohong,” demikian Barthel.
Baca juga: Legislator Gumas sarankan semua honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes
Baca juga: Bupati Gumas kembali menahan truk angkutan PBS
Baca juga: Legislator Gumas dukung penetapan calon produk unggulan daerah