Kakek di Pulang Pisau ini digerebek diduga setubuhi anak di bawah umur

id Kakek di Pulang Pisau ini digerebek diduga setubuhi anak di bawah umur, kalteng, pulang pisau,Kakek asusila pulang pisau

Kakek di Pulang Pisau ini digerebek diduga setubuhi anak di bawah umur

Tersangka persetubuhan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Kabupaten Pulang Pisau. ANTARA/ HO-Warga

Pulang Pisau  (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Haryono (12/2/2022) membenarkan polisi telah mengamankan warga berinisial MJ (59) warga Kecamatan Kahayan Hilir atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

“Korban masih sekolah. MJ melakukan perbuatan bejatnya dengan korban yang berusia 11 tahun dengan modus merayu korban dengan iming-iming uang asalkan mau melakukan persetubuhan dengan pelaku,” terang Kurniawan di Pulang Pisau, Sabtu. 

Kurniawan mengatakan kronologis kejadian Sabtu(12/2) sekitar pukul 04.30 WIB sepulang dari shalat subuh, pelaku menemui korban lalu terlapor mengajaknya ke warung. Sepertinya korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan karena menurut keterangan tersangka yang sudah berstatus kakek ini, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. 

Lanjut kata Kurniawan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu bermodus merayu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 hingga Rp50 ribu. 

Selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah warung milik anak tersangka. Di warung itulah tersangka melakukan aksi bejatnya. 

Perbuatan tersangka akhirnya tercium oleh warga. Saat tersangka sedang melakukan aksi tidak senonoh, dari pintu samping warung ada warga yang mengetuk pintu dengan keras. 

Tersangka terkejut dan langsung memasang pakaian dan membuka pintu warung. Ternyata di luar warung sudah banyak warga yang menunggu dengan geram.

 “Atas peristiwa tersebut pelaku langsung dibawa dan diamankan ke tempat Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Orangtua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian,” terang Kurniawan.

Baca juga: Perkuat pencegahan karhutla secara permanen, Pulpis buat Perbup baru

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa setempat, Suyono saat dikonfirmasi mengungkapkan warga dan pemerintah desa juga sangat kaget dengan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tentang kelakuan yang dilakukan kakek MJ (59) terhadap anak yang masih di bawah umur. 

Menurut Suyono, keseharian pelaku MJ dikenal sebagai seorang yang sering melakukan kegiatan keagamaan di wilayah desa setempat. Bahkan, sering menjadi khatib saat ibadah Jum'at di di masjid desanya. 

Diakuinya, dalam kesehariannya pelaku jarang sekali berinteraksi dengan warga. Atas peristiwa itu, warga bersama pemerintah desa setempat akan melakukan pengawasan serta monitoring terhadap kondisi psikologis anak tersebut. Korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan penanganan psikologis. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau Ustad Suryadi masih belum bisa dikonfirmasi terkait dengan adanya tokoh agama yang melakukan perbuatan memalukan tersebut. 

Baca juga: Pengembangan itik petelur kawasan food estate bantu perekonomian masyarakat

Baca juga: DPMDes Pulang Pisau ingatkan panitia pilkades tidak cari dana tambahan

Baca juga: Pemprov Kalteng: Food estate program super prioritas