Kasus penyebaran COVID-19 di Palangka Raya melonjak drastis

id Kasus penyebaran COVID-19 di Palangka Raya melonjak drastis, kalteng, palangka raya

Kasus penyebaran COVID-19 di Palangka Raya melonjak drastis

Data penambahan pasien COVID-19 di Kota Palangka Raya, Selasa (15/2/2022). ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Jumlah kasus atau warga di Kota Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 melonjak drastis menjadi 891 orang usai terjadi penambahan 169 kasus penularan.

"Pada hari ini kasus penyebaran COVID-19 terus naik, sehingga PPKM kita berubah menjadi Level 3," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat semakin ketat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas. Terlebih lagi, selain adanya kontak erat, penambahan pasien COVID-19 di "Kota Cantik" juga terjadi karena kasus baru.

Berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, sampai Selasa (15/2) akumulasi pasien COVID-19 di wilayah setempat mencapai 14.064 orang. Kemudian 12.653 atau 89,97 persen diantaranya dinyatakan sembuh dan 520 dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya, sebanyak 891 warga lainnya masih dinyatakan positif Corona, usai bertambah 169 pasien positif. Sejumlah pasien yang bergejala berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara yang bergejala ringan melakukan isolasi mandiri.

Di sisi lain, sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim Gugus Tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Legislator dorong pengembangan agrowisata Palangka Raya di tengah pandemi

Pemerintah bersama berbagai pihak terkait pun menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh menghadapi paparan virus tersebut.

Pihaknya pun akan menegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan secara tegas. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Seperti saat pelaksanaan penegakan prokes terhadap pengendara, kami temukan 44 pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka ada yang dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial hingga denda," kata Emi.

Perempuan berhijab itu pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak lengah menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau "hand sanitizer" dan selalu menggunakan masker.

Baca juga: Bulog Kalteng siapkan 1.000 liter minyak goreng setiap hari

Baca juga: Kapolda Kalteng cek kesiapan Detasemen Gegana untuk antisipasi aksi teror

Baca juga: Kasus aktif COVID-19 Kalteng capai 1.561 orang