Disdik Palangka Raya antisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah

id Disdik palangka raya, ptm, ptm terbatas, pembelajaran tatap muka, palangka raya, kalteng

Disdik Palangka Raya antisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah

ILUSTRASI - Siswa-siswi SMP sederajat. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah-sekolah di kota setempat dengan melaksanakan penyesuaian sistem pembelajaran yang diterapkan.

"Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 12 kelurahan zona merah saat ini dilakukan secara jarak jauh," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat.

Sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh itu berada di  wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tumbang Tahai dan Tangkiling.

Dia mengatakan, penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya melalui surat resmi yang dikeluarkan Disdik setempat.

Surat itu bernomor 420/822/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Kalampangan, Marang, Tangkiling dan Banturung.

Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah tersebut berada di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Dalam rangka memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.

"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19.

Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.