Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak penghapusan tenaga kontrak

id Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak penghapusan tenaga kontrak, kalteng, DPRD kotim, pasal Darmasing, sampit, kotim, kotawaringin Timur

Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak penghapusan tenaga kontrak

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Pasal Darmasing. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemerintah kabupaten mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat jika rencana penghapusan tenaga kontrak jadi dilaksanakan pada 2023 nanti. 

"Saat ini saja kita kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan, ini tentu harus diantisipasi," kata Paisal di Sampit, Senin. 

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan. 

Tahun ini kontrak kerja mereka hanya diperpanjang selama enam bulan. Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang kinerjanya buruk. 

Sebelumnya, pemerintah kabupaten juga sudah mewanti-wanti bahwa pemerintah pusat menginformasikan tentang penghapusan pegawai honorer dan tenaga kontrak pada 2023 nanti. 

Baca juga: DPRD Kotim soroti tambang diduga beroperasi hingga di luar HGU

Selanjutnya, pemerintah hanya mempunyai pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai solusi, honorer atau tenaga kontrak nantinya diarahkan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK. 

Menurut Paisal, proses peralihan ini yang harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 

Untuk seleksi PNS dan PPPK tersebut pemerintah dipastikan akan membuat berbagai persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut. 

Hal inilah yang perlu menjadi pemikiran dan diharapkan diantisipasi sejak dini. Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu dengan proses tersebut. 

"Selama ini kita masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontrak lah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai ini nanti malah semakin berkurang," demikian Pasal Darmasing. 

Baca juga: Masyarakat berharap DPRD Kotim perjuangkan pendidikan dan kesehatan

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi warga Flobamora NTT dukung pembangunan daerah

Baca juga: Pelajar tenggelam di Sungai Mentaya akhirnya ditemukan