Sampit (ANTARA) - Aktivitas sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menjadi sorotan DPRD setempat karena aktivitasnya hingga di luar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.
"Kami meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti ini. Kalau terbukti menambang hingga di luar HGU, maka harus diproses secara hukum," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hairis Salamad di Sampit, Senin.
Hairis mengaku belum lama ini dirinya bersama rekannya sesama anggota DPRD, Muhammad Abadi telah turun meninjau lokasi. Dari sanalah mereka menduga kegiatan pertambangan tersebut beroperasi hingga di luar HGU.
Hairis dan Abadi mengaku sangat peduli terkait masalah ini, terlebih Parenggean merupakan salah satu kecamatan di daerah pemilihan yang mereka wakili yaitu daerah pemilihan 4.
Mereka tidak ingin ada aktivitas penambangan melanggar hukum. Apalagi, kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya mereka telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan batu bara tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar mereka berdua kemudian turun menindaklanjutinya ke lapangan.
Hairis menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap investasi, namun tentunya investasi yang mematuhi aturan dan ramah lingkungan. Tujuannya agar kegiatan investasi tersebut membawa manfaat terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Aparat penegak hukum harus tegas. Pertambangan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Lingkungan akan rusak apabila mereka terus melakukan aktivitas tanpa mengindahkan aturan," demikian Hairis.
Baca juga: Masyarakat berharap DPRD Kotim perjuangkan pendidikan dan kesehatan
Sementara itu Ketua Umum LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent sependapat dengan sikap DPRD. Dia mendorong agar pemerintah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Tidak hanya terhadap pertambangan batu bara, Audy menilai saat ini diduga sejumlah penambangan galian C di Kotawaringin Timur melanggar aturan. Dia mendorong aparat penegak hukum turun ke lapangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Silahkan pengusaha tambang galian C melakukan aktivitasnya, tapi harus tetap mengurus perizinan sebagai legalitas yang sah. Jangan mentang-mentang dibiarkan dan diberi toleransi malah makin menjadi-jadi dan tidak mau mengurus izin," tegas Audy.
Dia mencontohkan, di sejumlah titik di Jalan Jenderal Sudirman juga marak aktivitas galian C. Menurutnya, aparat perlu memeriksa legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Dia prihatin jika ada penambangan galian C ilegal dan dibiarkan, apalagi jaraknya tidak jauh dari Jalan Trans Kalimantan Poros Selatan tersebut. Dia khawatir akan muncul dampak buruk terhadap lingkungan karena bekas galian C yang tidak direklamasi akan menimbulkan kubangan-kubangan besar yang akan menjadi seperti danau saat musim penghujan.
Audy meminta Bupati Halikinnor juga turun turun langsung ke lokasi supaya tidak hanya mendengar kabar dan laporan dari bawahan. Menurutnya, bupati perlu melihat langsung bagaimana parahnya kerusakan alam di lokasi yang sudah ditinggalkan oleh para pengusaha tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal.
"Jangan nantinya setelah terjadi bencana, dan berakhirnya aktivitas pertambangan meninggalkan danau yang besar, baru saling menuding dan saling menyalahkan. Sejak sekarang harus menjadi perhatian," demikian Audy Valent.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi warga Flobamora NTT dukung pembangunan daerah
Baca juga: Pelajar tenggelam di Sungai Mentaya akhirnya ditemukan
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa kembali gelar pasar murah minyak goreng di Sampit
Berita Terkait
Bawaslu Kotim rekomendasikan PSU di TPS 02 Waringin Agung
Minggu, 1 Desember 2024 18:56 Wib
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib
Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi
Sabtu, 30 November 2024 19:31 Wib
Warga binaan Lapas Sampit tetap produktif di balik jeruji besi
Sabtu, 30 November 2024 19:27 Wib
Halikinnor-Irawati klaim menang di 11 kecamatan
Sabtu, 30 November 2024 16:44 Wib
DPRD Kotim minta masyarakat kembali membaur pasca pencoblosan
Sabtu, 30 November 2024 9:06 Wib
Bupati Kotim harap kenaikan gaji guru tingkatkan kualitas pendidikan
Sabtu, 30 November 2024 8:56 Wib
DPRD Kotim soroti jumlah SD dan SMP yang tidak seimbang
Jumat, 29 November 2024 20:57 Wib