Cari terobosan terkait izin pertambangan rakyat, kata Teras Narang

id teras narang reses ke Kecamatan Kapuas Tengah, Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, reses teras narang

Cari terobosan terkait izin pertambangan rakyat, kata Teras Narang

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melakukan pertemuan secara virtual dalam rangka reses perseorangan DPD RI di Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu (1/3/2022). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyarankan para camat di Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, mencari terobosan terkait izin pertambangan rakyat, terkhusus tambang emas, agar memiliki legalitas atau kekuatan hukum dan ramah lingkungan.

Saran itu karena sekarang ini pertambangan rakyat sudah mendapat perhatian serius dan mulai diatur oleh pemerintah, kata Teras Narang usai melaksanakan pertemuan secara virtual dalam rangka reses perseorangan DPD RI di Kecamatan Kapuas Tengah, Selasa.

"Jadi, dengan adanya izin pertambangan rakyat tersebut, perekonomian masyarakat terbantu, kerusakan lingkungan bisa lebih diminimalisir," tambahnya.

Senator asal Kalteng itu menyadari dan memahami betul bagaimana pentingnya peran pertambangan emas bagi perekonomian masyarakat di provinsi setempat, terkhusus di Kecamatan Kapuas Tengah. Namun, demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin menambang emas, tetap diperlukan legalitas dan menjaga lingkungan.

"Jangan sampai aktivitas tambang itu hanya menguntungkan saat ini, tapi memberikan dampak negatif di kemudian hari. Apalagi sampai merusak lingkungan. Itu justru akan merugikan kita di masa yang akan datang. Itulah kenapa saya menyarankan perlu adanya terobosan dalam mendapatkan izin pertambangan rakyat," kata Teras Narang.

Mengenai adanya keluhan terkait sertifikasi lahan di kawasan hutan, menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, bukan persoalan mudah. Sebab, untuk mendapatkan sertifikasi lahan di kawasan hutan, diperlukan pelepasan kawasan dari pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia mengatakan, jika kebutuhan sertifikasi berada di kawasan hutan produksi, maka harus dilakukan perubahan atau dikonversi. Apakah wilayah yang ingin disertifikatkan masuk Area Penggunaan Lain atau bagaimana statusnya, mesti dipastikan terlebih dahulu.
 
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi di Kalimantan Tengah, dengan dukungan elemen pemerintahan lain, termasuk para anggota DPD RI dan DPR RI, dapat mendorong percepatan penataan ruang, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat, keadilan, serta kepastian hukum atas lahan masyarakat. 

"Tugas kita masih panjang. Jadi, jangan berpuas diri terhadap apa yang sudah kita lakukan, sebab ini ternyata belum sesuai harapan masyarakat. Karena kita merupakan pelayan masyarakat, pelayan rakyat dan negara, oleh karena itu semoga kita diberi kekuatan, kearifan, dan kepandaian agar dapat bekerja dengan baik," pesan  Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang: Kondisi jalan ke Kecamatan Pasak Talawang rusak parah

Baca juga: Teras Narang yakin SDM Kalimantan mampu berkontribusi di pembangunan IKN

Baca juga: Teras Narang: Daerah jadi korban perbedaan kebijakan Kemen LHK dan ATR