Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meminta para orang tua dan wali siswa mendampingi kegiatan belajar anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19.
"Anak harus selalu dipantau dan didampingi saat belajar di rumah, jangan sampai lengah dan bosan mendampingi," kata Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat.
Ia meminta orang tua memastikan anak-anak mendapat hak pendidikan maksimal selama pandemi COVID-19. Orang tua juga harus mengarahkan anak, memanfaatkan program pembelajaran secara mandiri melalui perkembangan teknologi informasi.
Tujuannya agar siswa tidak jenuh karena hanya mengerjakan tugas sekolah di rumah. Secara berkala dan berkesinambungan orang tua dan wali mengawasi dan memantau perkembangan pembelajaran anak selama di rumah.
Namun, lanjut dia, yang tidak kalah penting, orang tua juga diminta memberikan pendidikan moral kepada siswa sebagai bekal utama menghadapi kehidupan bermasyarakat.
Dia mengatakan, akibat dampak penyebaran COVID-19 yang masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia, maka untuk wilayah berkategori zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.
Saat ini Disdik Palangka Raya juga melarang pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka (PTM) 100 persen dan terbatas di 16 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya terutama di bawah wewenang disdik setempat.
Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye.
Sementara sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.
Dalam rangka memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.
"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.