Teras Narang: RUU Provinsi Kalimantan Tengah perlu perhatikan lima isu

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, RUU Provinsi Kalimantan Tengah, Kalteng, teras narang bahas RUU Kaliman

Teras Narang: RUU Provinsi Kalimantan Tengah perlu perhatikan lima isu

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menunjukkan usulan dirinya ketika diminta DPR RI memberikan masukan terkait RUU Provinsi Kalimantan Tengah saat berdiskusi dengan organisasi kemasyarakat dan pemerintah daerah di Palangka Raya, Selasa (8/3/2022). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengaku ada menyampaikan sekaligus mendorong DPR RI, agar memperhatikan dan memasukkan lima persoalan atau isu ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini disusun dan dibahas.

Kelima isu itu bertujuan membuat RUU tersebut bukan sekedar ada dan tidak memiliki semangat memajukan Kalteng, kata Teras Narang usai berdiskusi dengan sejumlah pihak melalui virtual, Palangka Raya, Selasa.

"Termasuk juga mengharapkan RUU itu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat sesuai karakteristik lingkungan dan masyarakat di Kalteng," ucapnya.

Adapun lima isu yang perlu diperhatikan RUU Provinsi Kalimantan Tengah itu yakni, keseimbangan kepentingan investasi dengan menjaga ekologi, kebijakan penataan lahan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, pengembangan pariwisata tanpa meninggalkan atau merusak hutan, dan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.

Teras Narang mengatakan, tiap industri berbasi sumber daya alam (SDA) yang beroperasi di Kalteng, harus diwajibkan membangun hilirisasi. Dengan begitu, Kalteng tidak hanya sebagai penyedia bahan baku, tapi juga memiliki nilai tambah.

"Jangan sampai bahan baku dari Kalteng, tapi yang mendapatkan nilai tambahnya daerah lain. Kalau kondisinya seperti itu, masyarakat Kalteng tidak akan pernah maju dan kaya," tegas dia.

Mengenai kebijakan penataan lahan yang tengah dirampungkan pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota beserta wakil rakyat se-Kalteng, menurut dia, perlu ada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan bagi masyarakat.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan, kepastian hukum itu sebenarnya dapat dituntaskan melalui RUU Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat lokal sebagai subyek prioritas dalam kebijakan penggunaan lahan pun, mesti tercermin dalam RUU tersebut.

"Itu penting agar Jangan sampai ada kesan, investor mudah mengakses tanah, tapi rakyat malah susah," kata Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang bagi konsep kepemimpinan ala Humabetang ke mahasiswa UKI

Dalam setiap reses dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perwakilan pemerintahan daerah, Senator asal Kalteng ini selalu mendorong dan mengajak untuk terlibat aktif mengawal sekaligus memantau penyusunan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut dia, jangan sampai terjadi pemerintah dan DPR RI membahas UU terkait daerah, namun elemen masyarakat di daerah tidak terlibat dan aspirasinya diabaikan, sehingga isinya tidak menjawab tantangan serta kondisi di wilayah setempat. 

"Kalteng tentunya tidak ingin seperti pembahasan RUU provinsi lain. Kalteng punya karakteristik dan impian yang mesti diperjuangkan lewat RUU tentang Provinsi Kalteng. Jadi, mari kawal bersama kepentingan kita," demikian Teras Narang.

Baca juga: Cari terobosan terkait izin pertambangan rakyat, kata Teras Narang

Baca juga: Teras Narang: Kondisi jalan ke Kecamatan Pasak Talawang rusak parah