Pelanggan menunggak Rp1,3 miliar, Jaksa bantu PDAM Bartim menagih
Tamiang Layang (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan siap membantu menagih tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Kesiapan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti nota kesepakatan atau kerja sama dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Andri Mulo Runo di Tamiang Layang, Kamis.
"Penagihan terhadap pelanggan itu segera dilakukan apabila jaksa telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM Bartim," tambahnya.
Dikatakan, PDAM Barito Timur telah memanfaatkan dengan baik kehadiran jaksa sebagai pendamping. Jaksa dan PDAM Barito Timur telah berkoordinasi untuk langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan tiga persoalan yang dihadapi.
Kemudian, memberikan Legal Opinion (LO) persoalan PDAM Barito Timur terkait pentingnya bantuan pihak ketiga terhadap operasional dan perbaikan pelayanan dengan segera, serta terhadap perubahan besarnya tarif sesuai aturan.
"Kami selaku jaksa pendamping, siap untuk melakukan penagihan piutang pelanggan Rp1,3 miliar," kata Janang.
Plt Direktur PDAM Tirta Dharma Barito Timur, Hendroyono menyampaikan, bekerja sama dengan kejaksaan untuk menunjang perbaikan pelayanan dengan harapan sejumlah persoalan bisa terselesaikan seperti piutang pelanggan yang sangat mengganggu operasional PDAM.
Dia mengatakan, total piutang sebesar Rp1,3 miliar itu dari para pelanggan se-Kabupaten Barito Timur, dan dengan rekening tunggakan pelanggan bervariasi dari beberapa bulan sampai ada yang mencapai satu tahun.
"Piutang itu harus diselesaikan dan ada progres kemajuan. Karena piutang itu juga menjadi faktor yang masih melekat pada penilaian keuangan PDAM Barito Timur," kata Hendroyono.
Baca juga: Kajari Bartim-Tim JPN tinjau proyek Gunung Perak dan Jalan Nansarunai
Baca juga: Kejari Bartim terima penghargaan dari BPN
Baca juga: Kejati Kalteng panggil enam pejabat Pemkab Bartim
Kesiapan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti nota kesepakatan atau kerja sama dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Andri Mulo Runo di Tamiang Layang, Kamis.
"Penagihan terhadap pelanggan itu segera dilakukan apabila jaksa telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM Bartim," tambahnya.
Dikatakan, PDAM Barito Timur telah memanfaatkan dengan baik kehadiran jaksa sebagai pendamping. Jaksa dan PDAM Barito Timur telah berkoordinasi untuk langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan tiga persoalan yang dihadapi.
Kemudian, memberikan Legal Opinion (LO) persoalan PDAM Barito Timur terkait pentingnya bantuan pihak ketiga terhadap operasional dan perbaikan pelayanan dengan segera, serta terhadap perubahan besarnya tarif sesuai aturan.
"Kami selaku jaksa pendamping, siap untuk melakukan penagihan piutang pelanggan Rp1,3 miliar," kata Janang.
Plt Direktur PDAM Tirta Dharma Barito Timur, Hendroyono menyampaikan, bekerja sama dengan kejaksaan untuk menunjang perbaikan pelayanan dengan harapan sejumlah persoalan bisa terselesaikan seperti piutang pelanggan yang sangat mengganggu operasional PDAM.
Dia mengatakan, total piutang sebesar Rp1,3 miliar itu dari para pelanggan se-Kabupaten Barito Timur, dan dengan rekening tunggakan pelanggan bervariasi dari beberapa bulan sampai ada yang mencapai satu tahun.
"Piutang itu harus diselesaikan dan ada progres kemajuan. Karena piutang itu juga menjadi faktor yang masih melekat pada penilaian keuangan PDAM Barito Timur," kata Hendroyono.
Baca juga: Kajari Bartim-Tim JPN tinjau proyek Gunung Perak dan Jalan Nansarunai
Baca juga: Kejari Bartim terima penghargaan dari BPN
Baca juga: Kejati Kalteng panggil enam pejabat Pemkab Bartim