Ketua DPRD Gumas berharap Pilkades Serentak kembali berjalan lancar

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah , Akerman Sahidar ,DPRD Gumas ,berita kalteng,pilkades serentak,Ketua DPRD Gumas berharap Pilkades Serentak kembali berj

Ketua DPRD Gumas berharap Pilkades Serentak kembali berjalan lancar

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I tahun 2022 di wilayah setempat berjalan dengan lancar.

“Pilkades Gelombang III tahun 2021 saya nilai berjalan lancar, di mana tidak ada sengketa hasil pilkades. Saya harap Pilkades Serentak Gelombang I tahun ini juga kembali berjalan lancar seperti Pilkades Gelombang III,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa agar pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I berjalan dengan lancar tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk para calon kades.

Terlebih, tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, Pilkades Serentak Gelombang I akan dilaksanakan di 41 desa.

Artinya, jumlah calon kades peserta Pilkades Serentak Gelombang I bisa lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkades Serentak Gelombang III. Sebab, Pilkades Serentak Gelombang III hanya diikuti oleh 14 desa.

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan bantuan pada korban kebakaran di Penda Pilang

Oleh sebab itu, pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat ini mengingatkan kepada para calon kades agar nantinya siap menerima hasil pemungutan suara pada Pilkades Serentak Gelombang I.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di wilayah setempat berjalan dengan lancar, tanpa ada sengketa.

Menurut dia, salah satu faktor kunci keberhasilan tersebut adalah adanya inisiatif dari Polres Gumas yang meminta calon kades peserta Pilkades Gelombang III untuk melakukan deklarasi damai.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serentak beberapa desa di kabupaten setempat, baik itu pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I pada tahun 2016 dan Pilkades Serentak Gelombang II pada tahun 2018, sempat terjadi sengketa hasil pilkades.

Desa yang sempat terjadi sengketa pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I adalah Sandung Tambun di Kecamatan Tewah. Sengketa bahkan harus diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan hasil pembatalan seluruh tahapan Pilkades, sehingga Desa Sandung Tambun kembali mengikuti tahapan Pilkades Gelombang II tahun 2018.

Selanjutnya pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II terjadi sengketa hasil pilkades di dua desa yakni di Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa.

Sengketa di Tumbang Siruk dapat diselesaikan oleh panitia tingkat kabupaten. Akan tetapi, sengketa di Tuyun harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan penggugat juga dinyatakan kalah.

Baca juga: Pemkab bakal bina sanggar seni se-Gunung Mas

Baca juga: DPRD Gumas soroti permasalahan sampah di Sungai Kahayan

Baca juga: Infrastruktur jadi tantangan dalam pengembangan pembangunan pariwisata Gumas