Kemenkumham Kalteng komitmen bebas pungutan liar dan gratifikasi
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Kalteng) berkomitmen mewujudkan wilayah bebas pungutan liar dan bebas dari berbagai bentuk gratifikasi.
"Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kemenkumham merupakan bagian dari nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang kami laksanakan," kata Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu, nilai-nilai PASTI harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari termasuk dalam melayani publik. Integritas pegawai menjadi perhatian utama untuk menciptakan pegawai yang bebas dari KKN.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di jajaran Kanwil setempat.
Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menambahkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang nyata dalam melaksanakan amanat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemudian juga amanat Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
"Penguatan UPP dan UPG ini sebagai jaminan bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN," katanya.
Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pungli dan gratifikasi agar budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi dapat dihentikan.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tingkatkan patroli keamanan saat Ramadhan
"Hal yang utama dalam pengendalian atau menghindarkan diri dari gratifikasi adalah dengan memperkuat integritas diri. Selain itu tekat membangun Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi Kanwil yang PASTI Bahalap," kata Nur.
Turut hadir pada acara itu yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati dan Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Laila Rahmawati.
Bertindak sebagai pemateri yakni Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Koordinator Kejati Kalteng Erianto N.
Sementara para peserta berasal dari tim UPP dan UPG pada kantor wilayah, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng secara langsung dan secara virtual.
Baca juga: ANTARA-Fisipol UMPR latih mahasiswa di Palangka Raya terkait jurnalistik
Baca juga: Vaksinasi wartawan, PWI Kalteng beri penghargaan ke KKP Palangka Raya
Baca juga: Agustiar Sabran gelar Pasar Murah Berkah jelang Ramadhan
"Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kemenkumham merupakan bagian dari nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang kami laksanakan," kata Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu, nilai-nilai PASTI harus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari termasuk dalam melayani publik. Integritas pegawai menjadi perhatian utama untuk menciptakan pegawai yang bebas dari KKN.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di jajaran Kanwil setempat.
Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menambahkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang nyata dalam melaksanakan amanat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemudian juga amanat Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
"Penguatan UPP dan UPG ini sebagai jaminan bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN," katanya.
Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pungli dan gratifikasi agar budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi dapat dihentikan.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tingkatkan patroli keamanan saat Ramadhan
"Hal yang utama dalam pengendalian atau menghindarkan diri dari gratifikasi adalah dengan memperkuat integritas diri. Selain itu tekat membangun Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi Kanwil yang PASTI Bahalap," kata Nur.
Turut hadir pada acara itu yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati dan Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Laila Rahmawati.
Bertindak sebagai pemateri yakni Kanit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Koordinator Kejati Kalteng Erianto N.
Sementara para peserta berasal dari tim UPP dan UPG pada kantor wilayah, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng secara langsung dan secara virtual.
Baca juga: ANTARA-Fisipol UMPR latih mahasiswa di Palangka Raya terkait jurnalistik
Baca juga: Vaksinasi wartawan, PWI Kalteng beri penghargaan ke KKP Palangka Raya
Baca juga: Agustiar Sabran gelar Pasar Murah Berkah jelang Ramadhan