DPRD Kotim dorong pemkab segera operasionalkan Mal Pelayanan Publik

id DPRD Kotim dorong pemkab segera operasionalkan Mal Pelayanan Publik, kalteng, DPRD kotim, rimbun, Hairis Salamad, Imam Subekti, Sampit, kotim, Kotawar

DPRD Kotim dorong pemkab segera operasionalkan Mal Pelayanan Publik

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun (tengah) didampingi Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad (kanan) dan Sekretaris Komisi I Ardiansyah (kiri) saat memimpin rapat dengan mitra kerja, Selasa (5/4/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten segera mengoperasionalkan Mal Pelayanan Publik agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan cepat. 

"Bangunannya kan sudah selesai dan megah, tentu kita berharap itu bisa segera difungsikan. Kalau masih ada kendala, mari kita segera carikan solusinya," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun saat memimpin rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD di Sampit, Selasa. 

Gedung Mal Pelayanan Publik telah berdiri megah di Jalan MT Haryono Sampit. Sangat disayangkan jika penggunaan gedung ini terus ditunda karena bangunan tersebut menjadi mubazir. 

Untuk itulah Komisi I mendorong agar Mal Pelayanan Publik bisa segera dibuka. Berbagai persiapan juga harus segera dituntaskan agar mal tersebut benar-benar bisa menjadi tempat pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

"Kalau bisa tahun ini dibuka, tentu itu sangat bagus. Kami berharap ini tidak terus ditunda-tunda," kata Rimbun. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Imam Subekti menjelaskan, saat ini berbagai persiapan terus dilakukan agar Mal Pelayanan Publik Tersebut bisa segera difungsikan. 

Koordinasi juga terus dilakukan karena rencananya juga ada sejumlah instansi vertikal yang akan membuka Pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Tahun ini juga dilakukan pemenuhan berbagai perangkat pendukung di dalam gedung megah tersebut untuk mendukung pelayanan nantinya. 

"Alhamdulillah tahun ini kami dapat anggaran untuk melengkapi berbagai perangkat dan sarana pendukung di dalamnya. Kami menargetkan paling lambat sudah bisa digunakan saat HUT Kotawaringin Timur (7 Januari 2023) nanti," kata Imam. 

Baca juga: DPRD Kotim sepakat prioritaskan menggali PAD dari sektor perkebunan

Mal Pelayanan Publik dikerjakan sejak 28 Juli 2018 menelan anggaran biaya sebesar Rp38.875.000.000 dengan pembiayaan sistem multi year atau tahun jamak.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya dengan target selesai pada 28 Juli 2020. Sayangnya, kekurangan anggaran membuat gedung megah itu belum sepenuhnya rampung dan belum bisa difungsikan. 

Tahun 2022 ini telah disetujui anggaran sekitar Rp17 miliar untuk menyelesaikan dan melengkapi sarana yang dibutuhkan sehingga Mal Pelayanan Publik itu bisa difungsikan dengan optimal. 

Berdasarkan perencanaan awal, bangunan menghadap ke arah selatan tersebut terdapat tiga lantai yang dilengkapi dengan lift. Pada sisi sayap kanan dan kiri yang berbentuk oktagon nantinya difungsikan sebagai tempat klinik orang sehat, ruang pelayanan, dan ruang pertemuan serta food court.

Lantai 1 dilengkapi dengan 12 ruang komersial, satu ruang komersial utama, lima ruang klinik orang sehat, dan tiga ruang pelayanan. Sedangkan pada lantai dua bakal dilengkapi dengan 18 counter atau ruang bilik pelayanan, lima ruang pelayanan, tiga ruang back office, satu ruang auditorium, satu ruang bermain anak dan satu ruang ibu menyusui.  Lantai 3 khusus untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan seperti membuat surat izin mengemudi, paspor, kartu tanda penduduk dan lainnya, cukup datang ke mal pelayanan publik terpadu. Masyarakat tidak perlu bolak-balik karena semua perizinan bisa diurus tuntas di Mal Pelayanan Publik terpadu tersebut.

Baca juga: Legislator Kotim dorong perusahaan sawit bangun jalan khusus

Baca juga: Pertamina pastikan stok pertalite di Kalimantan masih aman

Baca juga: BPK apresiasi laporan pertanggungjawaban bantuan parpol di Kotim sesuai aturan