Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hendra Sia menyoroti aktivitas angkutan galian C yang dinilai turut memperparah kerusakan jalan di daerah ini.
"Seperti di Kecamatan Parenggean, khususnya dari Desa Bejarau hingga Padas, banyaknya angkutan galian C membuat jalan di sana semakin rusak, selain juga dampak angkutan hasil perkebunan," kata Hendra Sia di Sampit, Jumat.
Masalah ini juga disampaikan Hendra saat rapat Komisi I dengan mitra kerja yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi lainnya awal pekan tadi.
Saat ini marak aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin. Hilir mudik truk bermuatan tanah dan pasir tersebut dinilai turut memicu kerusakan jalan karena muatan yang diangkut melebihi kemampuan jalan.
Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama. Selain masalah muatan yang melebihi kapasitas jalan, hal yang harus ditelusuri adalah perizinan aktivitas tambang-tambang tersebut.
Di sisi lain, pengusaha galian C disarankan segera mengurus perizinan kepada pemerintah pusat agar bisa beroperasi sesuai aturan. Jika ada kendala, diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera dibantu mendapatkan perizinan tersebut.
Baca juga: Komisi II DPRD Kalteng kunjungan lapangan ke PBS di Kotim
Pengusaha diharapkan menyadari bahwa melaksanakan aturan bertujuan demi kepentingan bersama. Dengan begitu akan ada pendapatan asli daerah (PAD) sebagai kontribusi terhadap daerah.
Jika masih banyak yang mengindahkan aturan, maka pemerintah daerah didorong untuk mengambil tindakan tegas. Penertiban tambang galian C ilegal bisa dilakukan dengan menggandeng instansi penegak hukum.
"Hasil penambangan galian C itu besar. Itu harus dikejar PAD untuk daerah. Jangan mereka hanya mengeruk kekayaan daerah tapi tidak ada kontribusi terhadap daerah," demikian Hendra Sia.
Berdasarkan data yang didapat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ada sepuluh usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Namun, kesepuluh izin itu ternyata ada yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu juga masih belum memenuhi ketentuan untuk menambang lantaran belum menyusun RKAB tadinya.
Baca juga: Mudik lebih awal penumpang di Sampit dapat tiket lebih murah
Baca juga: DPRD Kotim sarankan evaluasi potensi PAD sektor perkebunan
Baca juga: Legislator: Petani Kotim masih terkendala modal
Berita Terkait
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib