Kasal perintahkan seluruh jajaran tingkatkan pengawasan terkait larangan ekspor CPO

id Kasal Laksamana TNI Yudo Margono ,larangan ekspor CPO, pengawasan terkait larangan ekspor CPO,TNI Al

Kasal perintahkan seluruh jajaran tingkatkan pengawasan terkait larangan ekspor CPO

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) melihat dua kapal perang buatan dalam negeri di galangan kapal PT CMS, Puloampel, Serang, Banten, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, kata Julius, Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Baca juga: Pemerintah diminta kaji larangan ekspor CPO

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Baca juga: Penyidik Kejagung periksa 4 saksi perusahaan minyak terkait korupsi ekspor CPO

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.

Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Semua pejabat Kemendag diperiksa terkait dugaan korupsi ekspor CPO
 
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
 
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden.

Baca juga: Dirjen Perdaglu Kemendag tersangka dugaan korupsi CPO

Baca juga: Erick Thohir ketuk hati pihak swasta terkait komitmen minyak goreng bagi rakyat