Kota Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, karena menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.
"Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022. WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.
Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB, WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.
Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar.
Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," sebut Jahari.
Berita Terkait
Kadisdik Kalteng dukung penuh SMAN 3 Palangka Raya beli AC melalui sumbangan orangtua
Kamis, 1 Agustus 2024 13:44 Wib
PBNU larang kutip iuran warga untuk kegiatan organisasi
Minggu, 28 Juli 2024 15:56 Wib
Portugal bekuk Ceko melalui sumbangan gol larut Conceicao
Rabu, 19 Juni 2024 8:17 Wib
Korupsi dana sumbangan, mantan rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara
Rabu, 24 Januari 2024 18:18 Wib
DPRD Kalteng minta pengelolaan sumbangan dari orang tua siswa harus transparan
Rabu, 11 Oktober 2023 17:40 Wib
KPU RI atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024
Sabtu, 27 Mei 2023 17:56 Wib
Sumbangan sektor kehutanan ke PDB bisa ditingkatkan
Rabu, 12 April 2023 14:51 Wib
Nama dicatut untuk sumbangan, Ngabalin laporkan dugaan penipuan surat KSP ke Bareskrim
Kamis, 7 April 2022 19:08 Wib