Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah membidangi pendidikan dan kesehatan, Siti Nafsiah meminta seluruh sekolah di provinsi ini, agar dalam mengelola pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) bersumber dari sumbangan orang tua siswa, harus transparan dan dilaporkan secara berkala.
Permintaan itu menyikapi adanya informasi bahwa ada salah satu sekolah belum transparan mengelola BPP yang bersumber dari orang tua siswa, kata Siti Nafsiah di gedung DPRD Kalteng, Rabu.
"Pengelolaan keuangan sekolah yang bersumber dari APBN maupun APBD saja harus transparan, apalagi sumbangan orang tua siswa. Jadi, kami minta sekolah harus transparan," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kalteng ada menerima audiensi perwakilan sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Palangka Raya. Dalam audiensi itu para perwakilan orang tua siswa mengeluhkan tidak transparannya SMAN 6 Palangka Raya dalam mengelola BPP yang bersumber dari orang tua.
Siti Nafsiah pun mengungkapkan ada beberapa hal yang disampaikan dalam audiensi itu, yakni menuntut adanya transparansi dari pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palangka Raya dalam rangka pemungutan, penggunaan sampai pertanggungjawaban pungutan BPP yang bersumber dari sumbangan orang tua siswa terhitung mulai tahun 2021 sampai tahun 2023.
"kami di Komisi III DPRD Kalteng tentunya mendukung tuntutan orang tua siswa terkait transparansi itu. Bagaimana pun itu demi kebaikan sekolah sekaligus upaya-upaya pencapaian kualitas pengelolaan pendidikan di SMA Negeri 6 Palangka Raya," kata dia.
Meski begitu, Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengajak perwakilan orang tua siswa untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi, evaluasi serta pembinaan kepada pihak SMA Negeri 6 Palangka Raya.
Baca juga: Cegah terjadi konflik, investor diminta patuhi perintah UU
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kalteng akan selalu memantau dan mengawasi proses tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Kalteng, sembari meminta Inspektorat Provinsi dalam tupoksinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadikan informasi ini sebagai atensi khusus, sehingga dapat melengkapi indikator pemeriksaannya.
"Mengenai telah bergulirnya pelaporan orang tua siswa terkait polemik tersebut ke pihak berwajib, akan sambil berproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Dan, kami berharap adanya perbaikan yang menyeluruh di SMA Negeri 6 Palangka Raya," demikian Siti Nafsiah.
Baca juga: DPRD dan Pemprov sepakat Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah segera ditetapkan jadi Perda
Baca juga: DPRD Kalteng minta jalan ke objek wisata lebih diperhatikan
Baca juga: Enggan bertugas di pelosok jadi penghambat pemerataan tenaga medis di Kalteng
Berita Terkait
Seorang hakim di Sumut diberhentikan karena selingkuh
Rabu, 1 Mei 2024 18:14 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta terus waspada potensi terjadinya banjir
Sabtu, 27 April 2024 20:41 Wib
DPRD Kalteng minta pemprov tetap rawat sirkuit balap sepeda gunung
Sabtu, 27 April 2024 20:20 Wib
DPRD Palangka Raya dorong peningkatan pelayanan tiga sektor
Sabtu, 27 April 2024 17:20 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib