Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Habib Said Abdul Saleh menegaskan bahwa pemerintah kabupaten mendukung penuh rancangan peraturan daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan inisiatif dari DPRD setempat.
Keberadaan Raperda CSR itu semakin memperkuat kewajiban perusahaan swasta melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di sekitar usahanya, kata Habib Saleh melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Kamis.
"Saya mewakili Bupati pun telah menyampaikan tanggapan kepala daerah atas Raperda CSR pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (21/6).
Dikatakan, CSR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 Nomor 25 Tahun 2007 terhadap UUD 1945, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai suatu kewajiban hukum yang disertai dengan sanksi hukum.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim tambah penyertaan modal ke Bank Kalteng
Semua usaha berbadan hukum atau badan usaha wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Badan usaha itu diantaranya PT, CV, Firma, dan Usaha Dagang sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15.
Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 juga mengamanatkan dibentuknya suatu forum tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi badan usaha untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mensinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Pemkab Barito Timur mengharapkan adanya payung hukum dalam kerja sama antara pengusaha dan pemerintah dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan serta terarah penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan pelaku usaha," demikian Habib Saleh.
Baca juga: Pemkab Bartim matangkan penyelenggaraan SPIP terintegrasi
Baca juga: Wabup Bartim ingatkan JCH jaga kondisi kesehatan selama di Arab Saudi
Berita Terkait
Komisi III DPRD Kotim evaluasi pelaksanaan program CSR
Selasa, 5 November 2024 16:34 Wib
Pemkab Kapuas tindak lanjuti program CSR pembangunan infrastruktur air bersih
Jumat, 1 November 2024 17:28 Wib
PT SLK berpartisipasi wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 31 Oktober 2024 9:30 Wib
PT SLK berdayakan masyarakat hingga lestarikan budaya
Rabu, 23 Oktober 2024 8:44 Wib
PT SLK komitmen bantu penuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan
Kamis, 17 Oktober 2024 15:23 Wib
KPK perlu dalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK
Selasa, 8 Oktober 2024 16:36 Wib
DPRD Seruyan ingatkan PBS di Seruyan jalankan program CSR
Kamis, 22 Agustus 2024 20:04 Wib
Pemkab Seruyan ingatkan PBS untuk jalankan CSR
Rabu, 7 Agustus 2024 11:23 Wib