Pemprov pastikan pengawasan ketat pemasukan hewan ternak ke Kalteng antisipasi PMK

id Pemprov kalteng, pmk, penyakit mulut dan kuku, dpmptsp kalteng, tphp kalteng, asisten bidang perekonomian dan pembangunan kalteng, leonard s ampung, h

Pemprov pastikan pengawasan ketat pemasukan hewan ternak ke Kalteng antisipasi PMK

(dari kiri) Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S Ampung dan Kepala DTPHP Riza Rahmadi saat memberikan keterangan pers di Palangka Raya, Rabu, (29/6/2022). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Semua sudah ada dasar regulasinya, dan yang penting dicatat adalah keinginan pemprov adalah menjaga daerah dari paparan PMK agar tidak masif
Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan dilakukan secara ketat terhadap pemasukan hewan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, dalam hal ini penerapan sejumlah regulasi juga dilakukan secara optimal di lapangan.
 
"Sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng tentang pengendalian PMK," katanya.
 
Di antaranya seperti SE tentang standar operasional prosedur SOP lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, hingga penetapan mengenai pejabat otoritas veteriner.
 
"Semua sudah ada dasar regulasinya, dan yang penting dicatat adalah keinginan pemprov adalah menjaga daerah dari paparan PMK agar tidak masif," jelasnya.

Baca juga: Ratusan atlet bersaing dalam Kejurnas Panahan Senior 2022
 
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi menjelaskan, saat ini provinsi setempat merupakan salah satu daerah tertular PMK, di antaranya di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Palangka Raya.
 
Dia mengatakan, dalam SOP pemasukan hewan ternak salah satunya yakni harus dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim.
 
"Jadi sebelum mereka melalulintaskan ternak masuk ke tempat kita, maka surat keterangan kesehatan hewan itu harus dipenuhi," tegasnya.
 
Selain itu sebagai upaya pencegahan PMK, juga diterapkan kebijakan karantina hewan ternak selama 14 hari. Ditetapkannya 14 hari, karena itu masa inkubasi PMK.
 
"Tidak bisa kita tawar untuk di sini (lama karantina), karena itu adalah masa inkubasi PMK," paparnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo menambahkan, terhitung sejak 1 Juni, seluruh petugas terkait pelayanan perizinan pengiriman hewan selalu disiagakan bahkan aktif setiap hari tanpa adanya libur. Kebijakan ini untuk memastikan pelayanan terlaksana secara optimal dan tidak menghambat aktivitas di lapangan.
 
"Sabtu dan Minggu pun tetap kami buka, bahkan sampai malam, apabila ada kendala-kendala oleh perorangan maupun perusahaan. Contoh kemarin asosiasi peternakan sapi di Kobar ada terkendala dan lambat mengurus izin sehingga berbenturan hari libur (Sabtu), tetapi tetap kami layani, bahkan sampai jam 9 malam tetap kami laksanakan," ucapnya.

Baca juga: BNNP tingkatkan ketahanan keluarga tekan penyalahgunaan narkotika di Kalteng

Baca juga: Pemprov Kalteng harapkan atlet Popprov mampu torehkan prestasi nasional

Baca juga: Pemprov Kalteng pastikan gaji ke-13 ASN dibayarkan Juli, total anggaran capai Rp53 miliar