Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan dilakukan secara ketat terhadap pemasukan hewan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, dalam hal ini penerapan sejumlah regulasi juga dilakukan secara optimal di lapangan.
"Sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng tentang pengendalian PMK," katanya.
Di antaranya seperti SE tentang standar operasional prosedur SOP lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, hingga penetapan mengenai pejabat otoritas veteriner.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi menjelaskan, saat ini provinsi setempat merupakan salah satu daerah tertular PMK, di antaranya di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Palangka Raya.
Dia mengatakan, dalam SOP pemasukan hewan ternak salah satunya yakni harus dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim.
"Jadi sebelum mereka melalulintaskan ternak masuk ke tempat kita, maka surat keterangan kesehatan hewan itu harus dipenuhi," tegasnya.
Selain itu sebagai upaya pencegahan PMK, juga diterapkan kebijakan karantina hewan ternak selama 14 hari. Ditetapkannya 14 hari, karena itu masa inkubasi PMK.
"Tidak bisa kita tawar untuk di sini (lama karantina), karena itu adalah masa inkubasi PMK," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo menambahkan, terhitung sejak 1 Juni, seluruh petugas terkait pelayanan perizinan pengiriman hewan selalu disiagakan bahkan aktif setiap hari tanpa adanya libur. Kebijakan ini untuk memastikan pelayanan terlaksana secara optimal dan tidak menghambat aktivitas di lapangan.