Anggota DPRD Palangka Raya sambut baik RUU KIA

id NasDem Kalteng,RUU KIA,Komisi A DPRD Palangka Raya,DPW NasDem Kalteng ,Anggota DPRD Palangka Raya sambut baik RUU KIA

Anggota DPRD Palangka Raya sambut baik RUU KIA

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mukarramah. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dengan diresmikannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR RI, disambut baik oleh Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mukarramah.

Mukaramah di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dalam RUU itu ada beberapa hal yang menarik perhatian, dimana terdapat ketentuan memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan. Jumlah itu dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan selama ini, yakni tiga bulan.

"Dalam RUU KIA juga menjanjikan suami melaksanakan cuti selama 40 hari, untuk menemani sang istri pasca melahirkan. Pada intinya RUU tersebut dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa, agar dapat tumbuh serta berkembang dengan baik," katanya.

Ia menegaskan, dengan diterbitkannya RUU itu, DPR berkeinginan guna memastikan jika hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Baik mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.

Mukarramah juga menilai, dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya dominan diisi oleh kalangan perempuan.

"Hal ini bakal menjadi berat bagi perusahaan, dikhawatirkan perjanjian kerja tidak diperpanjang dan mengganti karyawan yang cuti dengan pekerja baru," ucapnya.

Maka dari itu, sambung Mukarramah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng, hal ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan.
Kemudian pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat, agar semuanya mendapatkan hak tersebut.

"Semoga saja RUU tersebut bisa dipatuhi dan dimanfaatkan memanfaatkan masyarakat dengan baik," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian masyarakat sudah ada yang mengetahui terkait RUU tersebut, sebagian pula tidak banyak yang mengetahuinya.