BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh

id Bpjamsostek palangka raya, bpjs ketenagakerjaan palangka raya, tenaga kerja, pekerja sakit, pengobatan, pekerja, karyawan, kalteng

BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh

Dokumentasi - Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu (tiga kanan) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi (dua kiri) saat menjenguk peserta JAMSOSTEK yang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Palangka Raya. (ANTARA/HO- BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi para peserta sampai dinyatakan sembuh atau sehat oleh petugas medis yang menangani.
 
Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui pernyataan di Palangka Raya, Senin mengatakan, salah satu jaminan biaya pengobatan yang ditanggung BPJAMSOSTEK itu seperti pada Yaudi Wibowo yang mengalami kecelakaan kerja.
 
"Yang namanya musibah tidak ada yang bisa mengetahui kapan, dimana dan kepada siapa terjadi. Semoga Yaudi segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti semula," kata Hera.
 
Pernyataan itu disampaikan Hera usai memberikan motivasi saat menjenguk Yaudi yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami kecelakaan kerja.
 
Pada kesempatan itu, Hera didampingi Kepala Disnaker Kota Mesliani Tara dan Dirut RSUD Kota Palangka Raya Abram Sidi Winasis serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
 
"Tujuan kami datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK," jelasnya.

Baca juga: Kejati Kalteng-BPJS Ketenagakerjaan perpanjang PKS bidang Datun
 
Hera menyampaikan agar Yaudi fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung BPJAMSOSTEK.
 
Yaudi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (Non ASN) sebagai tenaga keamanan di RSUD Kota Palangka Raya. Mengalami kecelakaan kerja saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja RSUD Kota Palangka Raya dan dirawat di RS Siloam Palangka Raya.
 
Akibat kejadian itu, yang bersangkutan mengalami kelemahan pada keempat anggota tubuhnya yaitu dua tangan dan dua kaki. Dia harus dirawat di RS Siloam Palangka Raya sejak 21 November 2021 dengan total biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Yaudi sudah mencapai Rp400 juta lebih.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
 
"Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.
 
Selain Itu BPJAMSOSTEK juga ada Program Homecare yaitu manfaat perawatan di rumah yang diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
 
Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juga
 
Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya Abram Sidi Winasis menyambut baik atas kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah sakit Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," kata Abram.

Baca juga: Kesehatan 95,98 persen warga Palangka Raya terlindungi program JKN-KIS

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya

Baca juga: Waspada penipuan atas nama BPJAMSOSTEK