Jakarta (ANTARA) - Meta kembali mendapatkan gugatan hukum dan kali ini mereka harus menghadapi gugatan terkait merek dagang di Pengadilan Federal Manhattan.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan Virtual Reality (VR) bernama MetaX yang telah terlebih dahulu menghadirkan layanan realitas virtual dibanding Meta.
MetaX yang berbasis di New York mengatakan kepada pengadilan bahwa perusahaannya mengalami kerugian akibat perubahan yang dilakukan oleh Facebook dan membuat MetaX tidak dapat beroperasi optimal.
Melansir Reuters, Rabu, MetaX menggugat Meta karena telah melanggar merek dagang federal "Meta", dan meminta pengadilan untuk melarang perusahaan yang sebelumnya fokus pada media sosial itu menggunakan nama Meta.
Pendiri MetaX Justin "JB" Bolognino mengatakan bahwa Meta telah melanggar asas bisnis sekaligus hasil kerja dari para inovator-inovator yang bekerja di MetaX.
"(Meta) tidak hanya membahayakan bisnis kami, tetapi juga seluruh industri dan hak kekayaan intelektual para inovator yang telah membantu membangunnya,"ujar Justin.
MetaX mengkhususkan diri dalam "teknologi pengalaman dan imersif" menggunakan teknologi seperti VR dan augmented reality.
Perusahaan tersebut mengatakan dalam gugatannya bahwa mereka telah membahas potensi kemitraan bersama Facebook pada 2017, seorang eksekutif Facebook bahkan memuji salah satu pengalaman MetaX tahun itu dan menggambarkannya sebagai temuan "luar biasa" dan "spektakuler."
MetaX mengatakan bahwa fokus baru Meta Platform pada metaverse, tumpang tindih dengan bisnisnya yang terlebih dahulu memberikan "pengalaman imersif" serupa di beberapa tempat yang sama di mana ia menyelenggarakan pamerannya, termasuk Coachella dan South oleh Barat daya.
MetaX mengatakan rebranding Meta Platforms mendorongnya keluar dari pasar, dan itu telah menyebabkan orang secara keliru percaya bahwa perusahaan tersebut berafiliasi.
Perubahan nama Facebook menjadi Meta terjadi pada Oktober 2021 karena CEO Meta Mark Zuckeberg memiliki visi besar mengembangkan sebuah dunia campuran antara realitas sesungguhnya dan virtual ke dalam dunia bernama metaverse.
Meta enggan mengomentari perkara gugatan yang diajukan oleh MetaX.
Berita Terkait
FKB Kapuas terus gencar lakukan pembinaan kerukunan beragama
Jumat, 17 Mei 2024 17:02 Wib
DPRD Palangka Raya minta pemkot terus optimalkan penyerapan PAD
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
Peserta diminta lebih serius ikuti PBK tahap II Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:43 Wib
Pemkab Kobar manfaatkan Kalteng Expo mempromosikan produk unggulan lokal
Jumat, 17 Mei 2024 16:37 Wib
Legislator dorong penambahan taman bermain ramah anak di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:36 Wib
Pemkab Kotim turunkan status tanggap darurat jadi pemulihan bencana banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:09 Wib
Perlu kolaborasi semua pihak tangani gepeng di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib