Koperasi di Kalteng terus bertumbuh dukung perekonomian daerah

id Diskop ukm kalteng, pemprov kalteng, koperasi kalteng, pertumbuhan koperasi, ekonomi, usaha, kalteng, kadiskop ukm kalteng norhani

Koperasi di Kalteng terus bertumbuh dukung perekonomian daerah

Dokumentasi - Kadiskop UKM Kalteng Norhani (kiri) berbincang dalam podcast milik Diskominfosantik beberapa waktu lalu, (13/7/2022). ANTARA/Ho-Diskominfosantik Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) -
Koperasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus bertumbuh dan menunjukkan tren perkembangan yang positif dalam rangka mendukung perekonomian daerah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
"Pertumbuhan koperasi di Kalteng hingga Juni 2022 sudah mencapai 53 unit. Kondisi ini sangat baik sebagai daya dukung pengembangan ekonomi di daerah," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani di Palangka Raya, Kamis.
 
Pertumbuhan koperasi selama 2022 hingga Juni tersebut, bahkan sudah melebihi 50 persen dari jumlah pertumbuhan koperasi di Kalteng pada 2021 yang mencapai 82 unit.
 
Norhani mengatakan, berdasarkan rekap data 2021, koperasi di Kalteng terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Non KSP. Untuk KSP meliputi koperasi konvensional dan syariah.
 
"Sedangkan untuk Non KSP cukup beragam, di antaranya sebagai produsen, pemasaran, konsumen, serta jasa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.
 
Dia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Diskop UKM harus bisa mengoptimalkan tugas dan fungsinya mendukung peningkatan perekonomian daerah, baik melalui pertumbuhan koperasi maupun UMKM yang bersifat positif.
 
Selama ini, pihaknya selain rutin melakukan evaluasi terhadap perkembangan dan jalannya koperasi-koperasi di Kalteng, juga senantiasa melaksanakan berbagai pendampingan serta peningkatan SDM para pengurus koperasi.
 
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Tujuan dibentuknya koperasi adalah mendorong masyarakat mengenal lebih dini organisasi bisnis berbadan hukum koperasi, sebagai sarana pengembangan jiwa kewirausahaan, sekaligus penggerak perekonomian masyarakat.
 
Sementara itu, berdasar SE Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengembangan koperasi modern, jenis koperasi terbagi menjadi koperasi modern dan modernisasi.
 
“Empat pilar koperasi modern meliputi pilar kelembagaan, pilar usaha, pilar keuangan dan pilar pengawasan," jelasnya.
 
Selain koperasi modern dan modernisasi, ada juga digitalisasi koperasi yakni proses pergeseran ekosistem dari konvensional menjadi modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi, mengubah pola usaha menjadi lebih efektif, efisien serta memangkas jalur administrasi yang relatif panjang dan kompleks menjadi lebih pendek dan sederhana.
 
"Kami juga terus mendorong agar koperasi-koperasi di Kalteng semakin meningkat dalam pemanfaatan digitalisasi, guna menunjang serta mempermudah berbagai aktivitas yang mereka laksanakan," ucapnya.

Baca juga: Gubernur instruksikan peremajaan aset budaya Kalteng pada TMII

Baca juga: Pemprov Kalteng ajak masyarakat semarakkan HUT RI gelorakan kemerdekaan

Baca juga: Disdagperin: Kalteng Expo jadi sarana promosi produk unggulan IKM